26.3 C
Manokwari
Senin, April 14, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Dukung SKK Migas, Kakanwil BPN Papua Barat Terbitkan 4 Sertifikat BMN

    Published on

    Sorong-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Papua Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sorong, menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Kabupaten Sorong, Jumat (07/08),

    Penyerahan 4 sertifikat tanah status Hak Pakai Lahan yang terletak di kelurahan Klayas dan Arar, dengan total luas tanah hingga lebih dari 129 Hektar, merupakan bagian dari dukungan nyata dari Kementerian Agraria & Tata Ruang dan BPN (Kementerian ATR/BPN) untuk kegiatan hulu migas.

    Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, Arius Yambe SH. MMT. menyatakan kepastian Hukum status hak atas tanah, utamanya setelah dimilkinya sertifikat penguasaan, bisa menjadi salah satu keuntungan investor dalam terus berkegiatan di Papua Barat.

    Baca juga:  Antisipasi Krisis Pangan, Pemprov dan BI Papua Barat Luncurkan GNPIP

    “Hukum Tanah Nasional, Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah merupakan hal yang penting untuk mewujudkan visi integrasi penerapan sistem pertanahan oleh Kementerian ATR//BPN hingga tahun 2025” jelas Arius Yambe dalam penyampaiannya.

    Kantah Kabupaten Sorong, Subur S. SiT., yang turut menyampaikan sosialisasi melalui paparannya, menekankan pentingnya pemahaman atas subjek hak atas tanah, asal hak tanah, serta perbedaan perbedaan atas status hak pakai tanah.

    Baca juga:  Kunjungan ke Pulau Mansinam, Pj Gubernur Ali Baham: Kerja Sama Fondasi Penting Pembangunan

    “Pemberiaan status/sertifikat hak atas tanah diberikan kewenangan secara berjenjang, dimulai dari Kantah, Kakanwil hingga Menteri ATR/BPN berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 2. Tahun 2013..” sesuai penjabaran Kantah Kabupaten Sorong, Subur.

    Dalam kegiatan operasional hulu migas yang telah berlangsung cukup lama di Kota/Kabupaten Sorong, sejak jaman penjajahan Belanda, tentunya aset aset kegiatan perminyakan, perlu mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan bukti legalitas penguasaanya.

    Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Pamalu, Galih Agusetiawan, membenarkan bahwa seluruh aset, termasuk aset pertanahan untuk kegiatan hulu migas, asetnya akan dicatatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

    Baca juga:  Produk Pangan Pegaf Bisa Tembus LNG Tangguh, Wonggor: Peluang Ini Harus Ditangkap

    “Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, yang selau berupaya mendukung proses proses pengadaan tanah dan penerbitan sertifikat tanah yang akan digunakan untuk kegiatan kepentingan umum hulu migas, tidak hanya di Kabupaten Sorong, namun juga di Kabupaten Teluk Bintuni dalam kesempatan lainnya” ujar Galih. (*/Red).

    Latest articles

    MUI Papua Barat Gelar Pertemuan dengan Pemprov Papua Barat, Bahas Sejumlah...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga Wakil Kepala Daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yaitu Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, S.H., M.Si, Wagub Papua...

    More like this

    MUI Papua Barat Gelar Pertemuan dengan Pemprov Papua Barat, Bahas Sejumlah Agenda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga Wakil Kepala Daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yaitu...

    Jalan di Maruni Rusak Akibat Abrasi, Wagub Papua Barat Minta PUPR Segera Bertindak

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, meminta agar Dinas Pekerjaan...

    PGPI Papua Barat Gelar Rakerda I, Gubernur Dominggus Ajak Sinergi Bangun Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengajak Perkumpulan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)...