27 C
Manokwari
Sabtu, Mei 24, 2025
27 C
Manokwari
More

    Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026: Papua Tertinggi, Rp580 Ribu per Hari

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Provinsi Papua tercatat sebagai wilayah dengan alokasi biaya perjalanan dinas tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.

    Berdasarkan aturan terbaru yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, uang saku dinas bagi ASN di Papua mencapai Rp580 ribu per orang per hari, tertinggi dibanding daerah lain di Indonesia.

    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.

    Baca juga:  Efisiensi Berlanjut di APBN 2026, Sri Mulyani: Jawaban Saya Tegas, Iya

    PMK ini menjadi acuan dalam menyusun komponen biaya output pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahun 2026.

    “Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 dalam beleid tersebut dikutip Jumat (23/5/2025).

    Papua dan wilayah pemekarannya — yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan — mendapat alokasi tertinggi untuk biaya perjalanan dinas luar kota, yakni Rp580 ribu per hari. Untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, biayanya ditetapkan Rp230 ribu per hari.

    Baca juga:  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Naik Tajam Jadi Rp134,8 Triliun di Maret 2025

    Berikut daftar provinsi dengan biaya perjalanan dinas ASN tertinggi untuk tahun anggaran 2026.

    1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan

    Luar kota: Rp580.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000

    2. DKI Jakarta

    Luar kota: Rp530.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp210.000

    3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya

    Baca juga:  DPR Papua Barat Minta Pemprov Tinjau Ulang Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

    Luar kota: Rp480.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp190.000

    4. Nusa Tenggara Barat

    Luar kota: Rp440.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp180.000

    5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara

    Luar kota: Rp430.000

    Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000

    Sebagai informasi, besaran ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya yang diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. (*/red)

    Latest articles

    Tinjau Longsor di Catubouw Pegaf, Komisi I DPR PB Ingatkan Bahaya...

    0
    PEGAF, LinkPapua.com - Jajaran Komisi I DPR Papua Barat (DPR PB) meninjau langsung lokasi bencana longsor di Distrik Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), dan...

    More like this

    Tinjau Longsor di Catubouw Pegaf, Komisi I DPR PB Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem

    PEGAF, LinkPapua.com - Jajaran Komisi I DPR Papua Barat (DPR PB) meninjau langsung lokasi...

    Tiga Pimpinan Definitif DPRK Teluk Wondama 2024-2029 Dilantik, Satu Kursi Masih Kosong

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com - Setelah lebih dari delapan bulan dipimpin unsur sementara, tiga pimpinan...

    Sepekan Pasca Bencana, Tim Gabungan Kembali Temukan 1 Korban Banjir Bandang Di Pegunungan Arfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tim gabungan kembali melakukan pencarian korban banjir bandang di Kali Meyof, Kampung...