JAKARTA, LinkPapua.com – Provinsi Papua tercatat sebagai wilayah dengan alokasi biaya perjalanan dinas tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Berdasarkan aturan terbaru yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, uang saku dinas bagi ASN di Papua mencapai Rp580 ribu per orang per hari, tertinggi dibanding daerah lain di Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.
PMK ini menjadi acuan dalam menyusun komponen biaya output pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahun 2026.
“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 dalam beleid tersebut dikutip Jumat (23/5/2025).
Papua dan wilayah pemekarannya — yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan — mendapat alokasi tertinggi untuk biaya perjalanan dinas luar kota, yakni Rp580 ribu per hari. Untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, biayanya ditetapkan Rp230 ribu per hari.
Berikut daftar provinsi dengan biaya perjalanan dinas ASN tertinggi untuk tahun anggaran 2026.
1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
Luar kota: Rp580.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000
2. DKI Jakarta
Luar kota: Rp530.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp210.000
3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
Luar kota: Rp480.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp190.000
4. Nusa Tenggara Barat
Luar kota: Rp440.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp180.000
5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
Luar kota: Rp430.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000
Sebagai informasi, besaran ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya yang diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. (*/red)




