25 C
Manokwari
Sabtu, Mei 10, 2025
25 C
Manokwari
More

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak mengumpulkan berkas hingga hari ini, Jumat (9/5/2025), dipastikan otomatis gugur dari proses seleksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat menegaskan tidak ada toleransi tambahan waktu dalam pengumpulan berkas.

    Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, menyatakan batas waktu pengumpulan berkas telah diumumkan sejak jauh hari dan hari ini menjadi tenggat terakhir tanpa kompromi.

    Baca juga:  8 Calon Sekda PB Lolos Seleksi Penulisan Makalah, 2 Oktober Tes Kompetensi

    “Setelah hari ini pengumpulan berkas ditutup. Jika ada yang gugur, maka jangan menyalahkan kami pihak BKD karena BKD telah mengeluarkan pengumuman dari seminggu sebelumya. Jika telah gugur, maka salahkan diri sendiri yang tidak memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin,” ujarnya kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (9/5/2025).

    Namun demikian, BKD masih memberikan ruang bagi tenaga honorer yang telah mengumpulkan berkas, tetapi ditemukan kekurangan atau kekeliruan. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen sebelum dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya ke KemenPAN-RB.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Telusuri Peredaran Senpi Ilegal Lintas Daerah

    “Jadi, setelah kami menginput berkas yang dikumpulkan selama seminggu ini, kami laporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum diteruskan ke KemenPAN-RB,” katanya.

    Data honorer yang masuk akan kembali diseleksi KemenPAN-RB berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah nama-nama yang lolos dikembalikan ke BKD, status kepegawaian akan ditetapkan berdasarkan usia.

    Baca juga:  Wonggor: Penerimaan Bintara Polri Noken Harus Prioritaskan Orang Asli Papua Barat

    “Setelah kami memperoleh nama-nama baru kami bisa menetapkan, di mana yang berusia 35 ke bawah akan menjadi Aparatur Negeri Sipil (PNS) dan yang memiliki usia diatas 35 akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Herman. (LP14/red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa...

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...