MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak mengumpulkan berkas hingga hari ini, Jumat (9/5/2025), dipastikan otomatis gugur dari proses seleksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat menegaskan tidak ada toleransi tambahan waktu dalam pengumpulan berkas.
Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, menyatakan batas waktu pengumpulan berkas telah diumumkan sejak jauh hari dan hari ini menjadi tenggat terakhir tanpa kompromi.
“Setelah hari ini pengumpulan berkas ditutup. Jika ada yang gugur, maka jangan menyalahkan kami pihak BKD karena BKD telah mengeluarkan pengumuman dari seminggu sebelumya. Jika telah gugur, maka salahkan diri sendiri yang tidak memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin,” ujarnya kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (9/5/2025).
Namun demikian, BKD masih memberikan ruang bagi tenaga honorer yang telah mengumpulkan berkas, tetapi ditemukan kekurangan atau kekeliruan. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen sebelum dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya ke KemenPAN-RB.
“Jadi, setelah kami menginput berkas yang dikumpulkan selama seminggu ini, kami laporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum diteruskan ke KemenPAN-RB,” katanya.
Data honorer yang masuk akan kembali diseleksi KemenPAN-RB berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah nama-nama yang lolos dikembalikan ke BKD, status kepegawaian akan ditetapkan berdasarkan usia.
“Setelah kami memperoleh nama-nama baru kami bisa menetapkan, di mana yang berusia 35 ke bawah akan menjadi Aparatur Negeri Sipil (PNS) dan yang memiliki usia diatas 35 akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Herman. (LP14/red)




