MANOKWARI, Linkpapua.com– DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna DPRK Manokwari tentang penetapan propemperda tahun 2025 pada Kamis (8/5/2025) di sekretariat DPRK Manokwari. Melalui paripurna tersebut, 6 fraksi di DPRK Manokwari menyetujui 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut.
Dalam pernyataan pembukaan Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid menyampaikan berdasarkan konsultasi dengan Biro Hukum setda Papua Barat maka hasilnya disampaikan ke Bamus untuk bisa dijadwalkan Rapat Paripurna.
Perwakilan Bapemperda DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya menyampaikan terdapat 18 Ranperda yang terdiri dari 4 inisiatif DPRK Manokwari, dan 8 merupakan usulan pemda Manokwari. Sedangkan 5 Raperda merupakan Raperda kumulatif yang berasal dari pemda Manokwari.
“Raperda yang merupakan inisiatif DPRK yaitu Raperda tentang investasi dan kemudahan berusaha, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan pangan lokal, Raperda tentang pemberdayaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan Raperda tentang pemberdayaan petani dan nelayan,”ungkap Trisep.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengungkapkan, Raperda yang merupakan usulan pemda Manokwari terdiri dari Raperda tentang penyelenggaran pendidikan gratis, raperda tentang pelayanan kesehatan gratis, Raperda tentang pengendalian minuman berakohol, Raperda tentang program transmigrasi lokal, pengembangan kawasan pemukiman baru dan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat, Raperda tentang perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah Manokwari, Raperda tentang Manokwari branding city, Raperda tentang pusat peradaban dan moderasi keberagaman, Raperda tentang pembentukan distrik dan kelurahan baru dilingkungan pemerintah kabupaten Manokwari dan Raperda tentang perubahan nama distrik dan kelurahan.
Sementara itu, Raperda kumulatif yaitu Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Raperda tentang APBD Perubahan 2025, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang kabupaten Manokwari tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2029.(LP3/Red)




