28.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 2, 2025
28.7 C
Manokwari
More

    DPRK Teluk Wondama Fasilitasi 5 Raperda Prioritas Bersama Biro Hukum Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama melaksanakan fasilitasi lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Rabu (30/4/2025), di Manokwari. Fasilitasi ini merupakan langkah penting dalam penyempurnaan regulasi yang dinilai mendesak untuk mendukung pembangunan daerah.

    Kelima raperda itu meliputi Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Teluk Wondama; Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis; Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

    Baca juga:  25 Anggota DPRK Wondama Resmi Dilantik, Bupati Hendrik Harap jadi Pengawal Aspirasi Rakyat

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, mengatakan kelima raperda tersebut merupakan inisiatif DPRK yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

    “Wondama merupakan kabupaten yang baru mulai berkembang sehingga membutuhkan regulasi-regulasi yang menjadi dasar dalam mendukung eksekutif dalam melaksanakan pembangunan ke depan. Jadi, ini menjadi kebutuhan dalam pembangunan Kabupaten Teluk Wondama,” ujarnya.

    Baca juga:  25 Anggota DPRK Wondama Ikut Orientasi, Diharap Bisa Tingkatkan Kompetensi

    Sementara itu, Rudi Yawan dari Biro Hukum Pemprov Papua Barat menekankan bahwa fasilitasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan substansi raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, isi raperda harus tersusun secara sistematis, logis, dan mudah dipahami.

    “Setelah fasilitasi maka kami akan memberikan catatan-catatan untuk diperbaiki sesuai dengan arahan yang kami berikan. Nanti draf yang sudah Bapak-Ibu perbaiki dikembalikan ke kami lagi untuk kami cek. Kalau sudah benar baru bisa dikeluarkan nomor register,” katanya.

    Baca juga:  Serapan APBD Wondama 2023 Sentuh 90%, ini Sederet Koreksi DPRK

    Yawan, yang juga doktor hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai substansi kelima raperda sangat relevan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di Teluk Wondama.

    “Raperda penanggulangan bencana ini kami sangat setuju karena belajar dari pengalaman yang lalu-lalu di Wondama (beberapa kali terjadi bencana alam),” ungkapnya. (rex/red)

    Latest articles

    Anggota DPR RI Yan Permenas Soroti Tekanan terhadap Saksi Kasus Hilangnya...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, menyoroti dugaan tekanan dan intimidasi terhadap para saksi dalam kasus Iptu Tomi...

    More like this

    Anggota DPR RI Yan Permenas Soroti Tekanan terhadap Saksi Kasus Hilangnya Iptu Tomi

    JAKARTA, LinkPapua.com – Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, menyoroti dugaan...

    Hardiknas 2025, Gubernur Papua Barat Tegaskan Pendidikan adalah Hak Asasi

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak asasi...

    Hermus Indou Pastikan DPA Manokwari Segera Dibagikan ke OPD

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou memastikan DPA Manokwari tahun 2025 akan dibagikan pekan...