MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisioner Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad, diperiksa selama enam jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (29/4/2025), terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Manokwari 2020.
Pemeriksaan terhadap Nurlaila—yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari—berlangsung secara maraton di Kantor Kejari Manokwari, Jalan Pahlawan.

“Diperiksa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari. Diperiksa dari jam 10 sampai jam 3 sore,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Asrul, kepada wartawan.
Asrul mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp17 miliar yang diterima Bawaslu Manokwari dalam dua tahap. Dari total dana itu, sebesar Rp6 miliar hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Setelah kami cek ternyata selama lima tahun tidak ada bukti pertanggungjawaban. Padahal, dalam aturannya setelah penyelenggaraan paling lambat tiga bulan disetor bukti ke pemda,” ungkapnya.
Selain Nurlaila, Kejari juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk mantan ketua Bawaslu Manokwari, sekretaris, bendahara, serta beberapa anggota panwas.
“Saksi-saksi panwas sudah kita periksa, bahkan sudah banyak saksi kita tunggu bukti dokumen lainya,” katanya.
Asrul memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, kejaksaan menunggu hasil perhitungan resmi potensi kerugian negara dari lembaga auditor terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Nurlaila belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh LinkPapua.com. (LP2/red)




