26.1 C
Manokwari
Kamis, Maret 20, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    BKN: Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei, PPPK 10 September 2025

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas akhir pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 Mei 2025, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat 10 September 2025.

    Keputusan ini bertujuan memastikan kelancaran proses pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 sesuai arahan Presiden RI.

    Jadwal resmi tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada seluruh instansi pusat dan daerah. Proses ini juga mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

    Baca juga:  SK 731 CPNS Pemprov Papua Barat Segera Terbit

    Berdasarkan aturan tersebut, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan akan diangkat sebagai CPNS paling lambat 1 Juni 2025, dengan usulan penetapan NIP harus masuk ke BKN sebelum 10 Mei 2025.

    Bagi usulan yang sudah diterima BKN hingga akhir Februari 2025, tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan akan berlaku per 1 Maret 2025.

    Baca juga:  Serahkan SK PPPK 234 Nakes, Bupati Teluk Bintuni: Segera ke Pesisir-Gunung, Berikan yang Terbaik

    Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang memenuhi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, pengangkatan sebagai PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja akan dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025, dengan batas akhir pengajuan NIP PPPK 10 September 2025.

    Jika usulan penetapan NIP PPPK masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum mendapat pertimbangan teknis, maka pengangkatan PPPK akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

    Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS dan PPPK harus segera menyelesaikan proses pengangkatan.

    Baca juga:  Paulus Waterpauw Serahkan SK untuk 717 PNS dan 81 PPPK Tenaga Kesehatan

    Dia juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN.

    “BKN akan mengawal seluruh proses ini agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan sesuai jadwal dan arahan Presiden,” ujar Zudan dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (*/red)

     

    Latest articles

    Disparekraf Papua Barat Daya Perketat Keamanan Destinasi Wisata Hadapi Libur Lebaran

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Papua Barat Daya memperketat pengamanan destinasi wisata menjelang libur Lebaran Idul Fitri 2025. Berbagai...

    More like this

    Disparekraf Papua Barat Daya Perketat Keamanan Destinasi Wisata Hadapi Libur Lebaran

    SORONG, LinkPapua.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Papua Barat Daya memperketat...

    PPP Papua Barat Gelar Mukerwil IV, Konsolidasi dan Penguatan Partai Jadi Fokus

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil)...

    Ketua DPR Papua Barat Marah Anggaran Normalisasi Longsor Kampung Mitiede Dipangkas

    PEGAF, LinkPapua.com - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, merespons keluhan warga dengan menyatakan...