JAKARTA,LinkPapua.com – Sidang gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025). Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sebagai informasi, Pilkada Teluk Bintuni diikuti tiga pasangan calon. Berdasarkan penetapan KPU, Pilkada dimenangkan oleh pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara dengan perolehan sebesar 21.068 suara.
Perkara PHPU Bupati Teluk Bintuni, disidangkan bersamaan dengan perkara Nomor 181, 197, 225, 226, 252, 274 dan 305. Daerah yang juga terdapat sengketa PHPU dan disidangkan bersamaan itu adalah Kabupaten Deiyai, Nabire, Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Keerom.
Sesuai dengan yang sudah diagendakan, sidang dimulai pada pukul 08.04 WIB. Arief Hidayat mengawali sidang dengan mengabsen kehadiran para pemohon, termohon dan pihak terkait, setelah menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kesempatan pertama, pihak pemohon menyampaikan materi gugatannya. Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 02, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu, menjadi pemohon atau pihak yang mengajukan gugatan.
Rahmat Taufit, salah satu kuasa hukum paslon nomor urut 02 menyampaikan kabar duka kepada majelis hakim, sebelum membacakan materi gugatannya.
“Terima kasih Yang Mulia. Kami mohon ijin ada beberapa hal yang mau kami sampaikan. Pertama kami berduka Yang Mulia. Bahwa salah satu principal kami, yaitu calon Bupatinya meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024 Yang Mulia. Pemohonnya yang Mulia, atas nama Pak Daniel Asmorom,” kata Rahmat Taufit.
Arief Hidayat sempat memastikan kembali bahwa pemohon perkara nomor 101 atas nama Daniel Asmorom meninggal dunia. Ketua Majelis Hakim ini juga sempat mengingatkan kuasa hukum paslon nomor urut 02 ini, agar menguasai materi gugatan PHPU, saat nanti kembali menjadi kuasa hukum dalam PHPU pada tahun 2029.
Hal itu disampaikan Arief Hidayat, setelah Erwinsyah, salah satu tim hukum Daniel Asmorom-Alimudin Baedu bingung menjawab pertanyaan hakim, terkait apa yang menjadi objek utama gugatan, sehingga MK berwenang menyidangkan.
“Supaya ini untuk pengalaman nanti di tahun 2029, kalau jadi kuasa hukum lagi supaya lebih cepat. Jadi ini yang menjadi objek adalah Putusan KPU. Yang diminta (kepada majelis hakim) adalah pembatalan putusan KPU,” kata Arief Hidayat, memandu Erwinsyah, saat pemeriksaan pendahuluan.
Erwinsyah juga terlihat gugup saat ditanya berapa jumlah penduduk Kabupaten Teluk Bintuni. Secara berulang, Erwinsyah menjawab sebanyak 82 juta.
Pertanyaan jumlah penduduk ini disampaikan Arief Hidayat, untuk melihat apakah ambang batas selisih perolehan suara memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 158.
“Jadi berapa jumlah penduduknya tadi, Prof Enny ingin tahu itu?” kata Arief mengulang pertanyaannya kepada Erwinsyah.
Seketika Erwinsyah menjawab 82 juta, dan langsung disanggah oleh Ketua Majelis Hakim dengan kalimat “Mosook…?”.
Erwinsyah buru-buru mengoreksi jawabannya itu, dengan menyebut angka 82 ribu.
“Ee… Sori..sori.. 82 ribu Yang Mulia,”.
Dengan jumlah penduduk itu, Hakim Arief Hidayat menyatakan ambang batas selisih perolehan suara tidak memenuhi syarat gugatan di MK.
Sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 30 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan sanggahan dari termohon dalam hal ini KPU Teluk Bintuni, pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Teluk Bintuni dan pasangan calon nomor urut 01, Yohanis Manibuy-Joko Lingara Iribaram.(LP5/Red)