25.7 C
Manokwari
Jumat, Januari 10, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Polisi akan Jemput Paksa 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Penyidik Polda Papua Barat akan menjemput paksa 9 tersangka kasus pemalsuan dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat. Upaya ini dilakukan setelah para tersangka mangkir untuk dilakukan pelimpahan ke Kejati Papua Barat.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, pelimpahan tersangka belum dilakukan karena para tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Para tersangka seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

    “Bahwa para TSK (tersangka) tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Kombes Pol Novia Jaya, Rabu (8/1/2025).

    Baca juga:  Pimpinan DPRK Manokwari ajak Bangun Sinergitas dengan DPR Papua Barat

    Adapun 9 tersangka yakni YH, DT, RW, YS, BH, SIH, IY, RT dan SK. Mereka adalah mantan pegawai honorer yang saat ini telah berstatus ASN.

    Novia menyebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara, penyidik akan melakukan upaya paksa. Mereka akan dijemput untuk diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.

    “Kita akan lakukan upaya paksa,” tegas Novia Jaya.

    Baca juga:  8 Kali Beruntun, Pemprov Papua Barat Kembali Raih Opini WTP

    Disebutkan bahwa dari hasil rapat (gelar) dengan Penjabat gubernur Papua Barat membahas rencana tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

    “Pj Gubernur menyampaikan bahwa kalau masalah hukum para tersangka harus bertanggung jawab terhadap apa yg telah mereka lakukan,” ucap Novia.

    Virna Auparay, Ketua Forum Honorer 512 Papua Barat sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menemui Asisten Pidana umum Aspidum Kejati Papua Barat menanyakan tahapan pelimpahan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    Baca juga:  Proyek Tangguh Train 3 Masuki Fase Penyelesaian, Demobilisasi Pekerja Segera Dilakukan

    “Saat kami menemui Aspidum kemarin kami diberikan surat P21 A dan membawa ke Penyidik Polda Papua Barat,” kata Virna Auparay.

    Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen CPNS dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir 2024 lalu. Asisten Pidana Umum Aspidum Kejati Papua Barat Jasmaniar menyebut pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejaksaan.(LP2/Red)

    Latest articles

    BPK Papua Barat Ungkap 254 Temuan di 6 Kabupaten, Nilainya Capai...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - BPK Perwakilan Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja enam pemerintah daerah pada semester II 2024. LHP diserahkan oleh Kepala BPK...

    More like this

    BPK Papua Barat Ungkap 254 Temuan di 6 Kabupaten, Nilainya Capai Rp33,9 M

    MANOKWARI,Linkpapua.com - BPK Perwakilan Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja enam pemerintah...

    Ponpes Modern Nurul Jannah Manokwari Buka Pendaftaran Santri Baru 2025-2026

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pondok Pesantren Modern dan Tahfidz Nurul Jannah Manokwari, Papua Barat membuka pendaftaran...

    Mohamad Lakotani: Kami Siap Dilantik Kapan saja

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah resmi ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Papua Barat hasil pilkada 2024,...