TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyosialisasikan standar harga satuan (SHS) yang akan dipakai dalam menetapkan komponen anggaran di 2025. Matret mengingatkan, tidak boleh ada OPD yang melenceng dari standar SHS.
Sosialisasi berlangsung di Gedung Sasana Karya, Senin (2/12/2024). Sosialisasi diikuti sejumlah leading sektor terkait di lingkup Pemkab Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop menyampaikan SHS merupakan instrument yang penting dalam penganggaran. Karena digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang menggambarkan harga pasar suatu barang berserta spesifikasinya.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Teluk Bintuni. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, yang mana SHS merupakan acuan dalam menggunakan anggaran dengan bijak, dan memprioritaskan anggaran sesuai dengan kebutuhan,” ujar Matret.
Karenanya Matret mengingatkan agar seluruh pihak terkait agar menjadikan SHS sebagai acuan baku. Ia menegaskan tidak boleh ada penetapan harga di luar standar SHS.
“Penetapan SHS ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Belanja Daerah. Dan atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD yang ditetapkan dalam PERKADA,” paparnya.
Matret mengemukakan, SHS Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025 ini adalah memuktahirkan SHS tahun 2024 untuk mendapatkan suatu standar harga yang dapat digunakan di lingkup Pemda Teluk Bintuni. Ia mengharapkan, dengan penetapan standar SHSH akan memudahkan penyusun anggaran dan pengawasan untuk mendapatkan harga yang ideal.
“Kita mengharapkan SHS memperhitungkan berbagai aspek serta tersusunnya database SHS yang wajar dan patut. Saya berharap para pimpina OPD, kasubag perencanaan dan keuangan nanti bisa menilai dan menyusun perencanaan-perencanaan yang dibuat oleh perangkat daerah masing-masing, benar-benar harus standar, sehingga harus berada dalam nilai kewajaran, kemudian bisa dilaksanakan serta efisiensi,” ujar Matret.(LP5/Red)