RAJA AMPAT, Linkpapua.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Orideko Iriano Burdam-Mansyur Syahdan (Ormas) menemukan format penghitungan suara Pilkada Raja Ampat 2024 yang diduga palsu. Format itu terindikasi dibuat oleh paslon tertentu.
Temuan ini diungkap Jumat malam (29/11/2024) di kediaman Orideko Iriano Burdam. Di dalam produk/form tersebut, tidak ada redaksinya. Hanya menyebut kandidat pasangan lain.
“Sebagai tim kuasa hukum pasangan Ormas kami menegaskan sekaligus mengimbau kepada seluruh saksi yang bertugas di tingkat TPS maupun tingkat distrik agar sekiranya tidak menandatangani produk tersebut. Selain produk salinan yang dikeluarkan oleh KPU Raja Ampat,” kata Liston H Simorangkir bersama rekan kuasa hukum, Beni Napitupulu dan Arfan Poretoka.
Menurut Liston Simorangkir, dari temuan ini ada indikasi permainan atau kecurangan yang sengaja diciptakan secara terstruktur, tersistem dan masif.
Dijelaskan Liston, form itu bertuliskan Formulir Penghitungan Suara. Di atasnya menyebutkan nama keenam pasangan calon. Di antaranya kandidat nomor urut 1 ORI–Mansyur, Nomor 2 Hasbi –Tinus, 3 Charles–Reynold, 4 Selvi–Arsad, 5. Ria–Benoni dan 6 Hasan–Yoris.
Di dalam form hanya menampilkan kolom kosong dan redaksinya pun kosong. Kemudian di bagian bawah nama-nama saksi-saksi dari kandidat paslon.
Liston menambahkan, bahwa pihaknya baru menemukan hal ini tadi sore (kemarin).
“Ini ibaratnya kita menyederhanakan pada posisi sebuah kwitansi ketika kita diberikan untuk tanda tangan kuitansi kosong dan perlu diingat bahwa risikonya tinggi di kemudian hari ini. Dan kami tidak menginginkan hal itu terjadi pada kandidat Ormas dan saksi-saksi kami,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Beni Napitupulu. Ia mengindikasikan sudah ada saksi-saksi dari paslon Ormas yang menandatangani produk di luar dari KPU. Karenanya ia meminta agar produk itu dikembalikan ke saksi-saksi di lapangan agar tidak dipergunakan.
Lanjut Beni, apabila instruksi ini tak dipindahkan, maka pihaknya akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
“Kami akan melaporkan ke Gakkumdu. Kemudian Kalau itu pidana murni kami akan melaporkan ke polisi,” tandasnya.
Tim kuasa hukum Ormas juga mengingatkan tim lain agar tidak membuat produk yang bukan dari KPPS. Beni menegaskan, produk di luar KPU adalah ilegal.
‘Saya punya keyakinan ada dugaan dari surat ini akan dipakai ketika nanti di MK. Tapi ingat seandainya di MK dia berbohong diajukan bukti, jelas itu surat palsu maka kami akan membuat laporan di Jakarta,” katanya.
“Kandidat yang sengaja membuat surat itu agar segera menarik atau menghanguskan surat tersebut. Jika tidak maka akan ambil tindakan hukum. Lagi-lagi sebagai tim kuasa hukum pasangan Ormas saya bersama rekan-rekan, berharap sekiranya produk ini tidak memengaruhi penyelenggara pemilukada di Raja Ampat. Untuk tetap bekerja secara profesional,” lanjut Beni.(LP10/Red)