25.7 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Respons Bupati Matret Soal Eks Plt Kepala BKPP Divonis Korupsi: Silakan APH Tindak Lanjuti

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA, mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni. Matret menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang telah berjalan.

    “Silakan ditindaklanjuti. Kalau sudah seperti itu, bapak tidak bisa berbuat apa-apa. Kita sudah berapa kali ingatkan, jangan sampai kita melakukan perbuatan yang mengakibatkan berhadapan dengan hukum. Kalau ada terjadi seperti itu, ya silakan diproses,” kata Matret Kokop, usai penyerahan logistik Pilkada Serentak di KPUD Teluk Bintuni, Minggu (24/11/2024).

    Baca juga:  Geger! Pria di Bintuni Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

    Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta kepada DA. Vonis ini berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024.

    Baca juga:  Blak-blakan AKBP Hans R. Irawan Selama Jadi Kapolres Teluk Bintuni

    Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021. Putusan Hakim Agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

    DA sendiri saat ini menduduki salah satu jabatan penting di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni. Sebelumnya, DA menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Jadwal Kampanye Berakhir, KPU Manokwari Mulai Copot APK Calon  

    Atas putusan MA tersebut, Matret Kokop mengaku akan menyiapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi jabatan definitif yang saat ini disandang DA. Terkait dengan status kepegawaian DA yang terjerat perkara korupsi itu, Matret Kokop menyebut, pihaknya menunggu putusan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).(LP5/Red)

    Latest articles

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah'...

    More like this

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat...

    Efisiensi Berlanjut di APBN 2026, Sri Mulyani: Jawaban Saya Tegas, Iya

    JAKARTA, LinkPapua.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan efisiensi anggaran akan tetap menjadi...

    Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima Warga Diamankan Polres Kaimana

    KAIMANA, Linkpapua.com-Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di...