BINTUNI,Linkpapuabarat.com – Polres Teluk Bintuni, bersiap menggelar sidang 8 kasus kode etik anggota tahun 2021. Delapan kasus ini diantaranya pelanggaran disiplin, kode etik dan disersi.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Teluk Bintuni, Kompol Eko Yusmiarto SIK mengatakan data pelanggaran disiplin dan kode etik serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mengalami peningkatan 2019-2020.
“Kita sedang lakukan pembinaan dan rekomendasi untuk PTDH untuk tahun 2019-2020, naik dari 3 menjadi 15 pelanggaran,” jelas wakapolres, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi penyebab meningkatnya pelanggaran disiplin. Untuk itu, penegakan hukum bagi anggota akan ditingkatkan.

Tujuan pembinaan dan peningkatan disiplin anggota tak lain demi mewujudkan pelayanan Polri di daerah itu menjadi Promoter-Profesional, Modern dan Terpercaya.

“Agar juga menjadi contoh bagi anggota yang lain. Yang melanggar tetap tindakan tegas menanti,” tegasnya.
Dari catatan Polres Teluk Bintuni, pelanggaran kode etik tahun 2019 sebanyak 4 kasus, menurun menjadi 3 kasus tahun 2020. Sementara untuk rekomendasi PTDH tahun 2020, nihil. (LPB5/red)






