MANOKWARI, Linkpapua.com– Pasca penonaktifan sementara 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak, oleh KPU RI, KPU Papua Barat menggelar konferensi pers pada Rabu (13/11/2024) malam.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menjelaskan penonaktifkan ketua dan anggota KPU Fakfak dikarenakan dianggap tidak mematuhi arahan dari pimpinan pasca keputusan KPU Fakfak mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH).
“Penonaktifkan anggota KPU Fakfak sudah sesuai ketentuan karena langkah yang diambil oleh KPU Fakfak tidak sesuai dengan asessment oleh KPU Papua Barat dan KPU RI. Dari telaah menunjukkan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap pasangan UTAYOH sangat lemah,”ungkap Semunya.
Disampaikan dia, untuk kelanjutan tahapan pilkada Fakfak sementara diambil alih oleh KPU RI.
”Untuk tugas KPU Fakfak dalam tahapan pilkada ditangani oleh KPU RI. Jika nantinya tugas itu dialihkan ke KPU Papua Barat kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan,”tambahnya.
Sementara itu, terkait status Calon Kepala Daerah Fakfak yang dibatalkan pencalonannya oleh KPU Fakfak yaitu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, Ketua KPU Papua Barat mengungkapkan masih berproses di Mahkamah Agung(MA).(LP3/Red)