MANOKWARI,Linkpapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari menggelar sosialisasi sadar hukum bagi pemilih pemula di Swiss-belhotel, Kamis (31/10/2024). Sosialisasi ini dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi pemilih di pilkada mendatang.
Kasubag Administrasi Bawaslu Manokwari Bernard Menanti melaporkan bahwa sosialisasi melibatkan 50 peserta mulai dari pelajar SMA, SMK, kader pengawasan dan perguruan tinggi. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yakni dari KPU dan Kejaksaan Negeri Manokwari.
Bernard menjelaskan, pemilih pemula memiliki peran penting di Pilkada 2024. Sebab jumlah pemilih pemula sangat signifikan dan akan menentukan kualitas pilkada.
“Karenanya pemilih pemula harus didorong partisipasinya. Agar pilkada bisa menghasilkan pilkada berkualitas,” jelasnya,
Menurut Bernard, dalam pengawasan partisipatif terdapat 6 program. Yakni pendidikan pengawas partisipatif, forum warga pengawas partisipatif, pojok pengawasan, bekerja sama dengan perguruan tinggi kampung pengawasan partisipatif dan komunitas digital pengawasan partisipatif.
“Sehingga sosialisasi ini masuk dalam program pengawasan partisipatif. Karena pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah 2024 tidak terlepas dari kita semua peserta dan pengawas pemilu,” ujarnya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Yustinus Yosep Maturan mengatakan bahwa partisipasi peserta dalam pemilihan kepada daerah 27 November mendatang sangat penting. Dikatakan bahwa semakin banyak partisipasi masyarakat maka keberhasilan demokrasi akan tercapai.
“Maka bagi yang sudah memiliki hak pilih dan terdaftar dalam DPT harus memilih pada saat pemilihan 27 November,” katanya.
Dilaporkan bahwa partisipasi masyarakat kabupaten Manokwari dalam pemilu yang lalu meningkat. Maka partisipasi masyarakat ini perlu dijaga dan terus ditingkatkan sebagai bentuk keberhasilan demokrasi.
Menurut Yustinus, Bawaslu, KPU beserta seluruh stakeholder berkomitmen mewujudkan pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, transparan dan berkualitas.
Sementara itu dalam materinya, Christine Ruth Rumkabu menjelaskan tentang kebijakan kampanye pilkada serentak. Ia berbicara soal teknis pelaksana pengawasan pemilu dan peran pemilih pemula.
I Nengah Ardika dari pihak kejaksaan memaparkan materi mengenai netralitas ASN dan tindak pidana pemulikada. Dijelaskan pula hukum dan aturan yang berlaku bagi pemilih yang melanggar aturan. (LP14/red)