MANOKWARI,Linkpapua.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari menyebut masih banyak fasilitas layanan kefarmasian di Manokwari yang tidak memenuhi standar. Layanan ini dominan bermasalah pada aspek dokumen dan kompetensi.
Hal ini diungkap Kepala Balai POM Manokwari Agustince Werimon saat membuka pelatihan peningkatan pengetahuan lintas sektor dan petugas sarana pelayanan kefarmasian di Swiss-belhotel Manokwari, Rabu (30/10/2024). Pelatihan dijadwalkan berlangsung dua hari.
Agustince Werimon mengatakan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang mempunyai kompetensi dan wewenang. Selain itu, juga harus dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kefarmasian berizin.
“Adanya aturan terkait peredaran obat dalam kefarmasian serta tenaga yang berwenang dalam pengelolaan diatur dalam rangkaian peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa untuk maksimalkan pemantauan BPOM, dipandang perlu melakukan pembaharuan strategis mengenai pengawasan. Khususnya pada layanan kefarmasian yang terkoordinasi dengan lintas sektor baik tingkat pusat maupun daerah.
Werimon juga melaporkan bahwa selama pengawasan BPOM Manokwari hingga tahun 2024 pihaknya masih menemukan sarana pelayanan kefarmasian yang tidak memenuhi ketentuan. Artinya masih banyak yang melakukan pelayanan kefarmasian tidak sesuai standar.
“Ada standar terkait dengan pelayanan kefarmasian yang mereka belum penuhi terkait dengan perizinan sarana, dan juga perizinan penanggung jawabannya, ada yang melakukan tugas tidak sesuai kewenangan,” paparnya.
Karenanya, pelatihan ini menjadi penting. Selain meningkatkan SDM juga menjadi sarana memperdalam pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang direvisi.
“Pelatihan ini juga dalam upaya peningkatan pelayanan kefarmasian sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak,” kata Werimon.
Lebih lanjut, kerja sama BPOM dengan lintas sektor tentunya harus beriringan dengan ditingkatkannya SDM dari tenaga pengawas. Hal ini dibentuk sebagai kaidah dalam memenuhi perundang-undangan yang berlaku serta standar cara distribusi obat yang baik (CDOB) di sarana distribusi obat.
Dikatakannya bahwa dengan diadakannya pelatihan, tenaga kesehatan khususnya apoteker di Manokwari terus menjaga kualitas dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan bekerja dengan profesional serta berupaya untuk terus meningkatkan kompetensi.
“Diharapkan juga peserta semakin disiplin dalam menerapkan standar yang berlaku baik dalam pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, swasta, maupun distribusi kefarmasian,” tuturnya.
Werimon melaporkan bahwa pelatihan ini melibatkan 40 peserta mulai dari penanggung jawab apotek, pelayanan kefarmasian,instalasi rumah sakit, puskesmas dan dinas kesehatan serta mengundang narasumber dari dinas kesehatan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan dari BPOM.
Dikatakannya bahwa peserta akan mendapatkan materi dihari pertama dan dihari kedua peserta akan praktek langsung mengawasi, melihat, mengaudit tentang standar pelayanan kefarmasian di sarana pelayanan seperti puskesmas, rumah sakit dan apotek serta diakhir peserta akan mempresentasikan hasil praktek mereka.
“Jika mereka bisa memenuhi syarat standar pelayanan yang baik sesuai aturan itu barulah kami BPOM dikatakan berhasil dalam membina dan mengawasi mereka. Dengan begitu sehingga terwujud pelayanan kesehatan yang baik dan meningkatkan kesehatan pasiennya,” Imbuhnya. (LP14/red)