MANOKWARI,Link papua.com – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Papua Barat menyosialisasikan penggunaaan benih sawit bersertifikat untuk mencegah beredarnya benih palsu. Pemerintah mengingatkan, penggunaan benih palsu akan merugikan petani di masa depan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Pemprov Papua Barat Bendiktus H Wijayanto melaporkan bahwa beredarnya benih yang tidak resmi telah merugikan pekebun kelapa sawit. Karena itu, pekebun diharapkan tidak menggunakan benih nonsertifikasi meski harganya relatif murah.
“Dalam sosialisasi ini kami mengundang peserta dari koperasi perbenihan kelapa sawit prafi, perwakilan UNIPA, mahasiswa polbangtan, perwakilan BSIP dan petani/pekebun sawit,” tuturnya.
Menurut Wijayanto, untuk menyosialisasikan hal ini, pihaknya telah mengundang 2 narasumber. Mereka yaitu, Direktorat Jenderal Perkebunan, Darma Setiawan dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Arfan Nazri Simamora.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Papua Barat Agustinus Warbaal mengatakan bahwa benih yang bersertifikat telah didukung oleh sumber daya manusia yang memadai. Benih ini juga telah lolos pengujian sehingga dapat direkomendasikan dan diberikan kepada petani/pekebun untuk dibudidayakan.
“Benih yang bersertifikat tentunya berasal dari varietas unggul yang telah diuji produktivitas dan hasilnya,” ujar Warbaal.
Warbaal mengatakan, petugas perbenihan di Papua Barat perlu dibina agar ke depannya bisa melakukan sertifikasi sendiri. Maka, kepada narasumber diharapkan dapat menjelaskan bagaimana agar di daerah bisa melakukan sertifikasi sendiri.
“Selama ini jika kita ingin melakukan sertifikasi kami selalu mengirimkan sampel ke Maluku atau surabaya, harap diharapkan kedepannya agar di Papua Barat ada tempat untuk melakukan sertifikasi sendiri,” tambah dia.
Direktorat Jendral Perbenihan Perkebunan Darma Setiawan menuturkan materi mengenai regulasi benih kelapa sawit bersertifikat. Dipaparkan juga tentang pentingnya benih bersertifikat, manfaat dan akibatnya jika menggunkan benih palsu. Ia juga menjelaskan peraturan perundang-undangan tentang larangan benih palsu.
Dikatakan bahwa rencana aksi kelapa sawit mengarahkan pada peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun dalam menggunakan benih bersertifikat. Perlunya pemahaman yang baik dari petani/pekebun dalam menggunakan benih.
Menurutnya, penggunaan benih unggul dan bersertifikat merupakan upaya untuk peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan. Jika produksi benih rendah maka hasil dari produktivitasnya akan rendah.
Dilakuinya bahwa benih non sertifikasi dikenal murah dan mudah didapatkan. Tetapi, dampaknya akan ditemui ketika benih telah ditanam. Mulai dari pertumbuhan benih yang lambat dan kekurangan mutu.
“Bahkan ada yang menyesal ketika sudah menggunakan benih palsu ketika sudah bertahun-tahun dikarenakan tanamannya sudah tidak produktif”Tambah dia
Sementara itu, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Arfan Nazhri Simamora memaparkan materi terkait perbedaan benih resmi bersertifikat dan benih nonsertifikat. Dirinya menampilkan hasil studi banding kenapa petani memilih benih ilegal.
Dikatakan bahwa kebanyakan petani menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengambil keuntungan. Kemudian ditambah dengan ketidaktahuan petani mengenai benih yang bersertifikat dan nonsertifikat menjadikannya salah dalam memilih benih.
“Kebanyakan petani belum mengetahui sehingga menjadi korban penjual benih ilegal. Hal ini yang perlu dilakukan banyak sosialisasi memperkenalkan benih yang unggul dan bersertifikat,” Simamora.
Dikatakan juga akibat menggunakan benih ilegal kerugian besar bagi petani/pekebun. Selain itu produktivitas yang rendah mengakibatkan petani terkendala dalam kesejahteraan.
“Selalu ada oknum yang tidak bertanggung jawab memperjual belikan benih sawit ilegal. Bahkan mengatasnamakan PPKS. Maka pentingnya untuk mengetahui keaslian benih,” imbuhnya. (LP14/red)