MANOKWARI, Linkpapua.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam insiden pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu dini hari (16/10/2024). PWI meminta aparat Polri mengusut tuntas kasus ini.
“Kami sangat prihatin dan mengecam aksi pelemparan bom molotov ini. Serangan terhadap media adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang menjadi pilar utama demokrasi,” ujar Ketua PWI Papua Barat Bustam, Rabu (16/10/2024).
Pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi, dan membuat api berkobar di antara dua mobil operasional yang diparkir di halaman kantor.
Api sempat membakar sebagian bagian depan mobil Toyota Avanza dan Toyota Calya itu. Api akhirnya dipadamkan dua karyawan Jubi dan sejumlah saksi mata.
Bustam menilai serangan terhadap media adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Ia menyerukan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menangkap pelaku penyerangan, agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami meminta Polda Papua segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap para wartawan serta media. Media memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi yang objektif dan membangun masyarakat yang demokratis,” tambahnya.
Ditegaskan Bustam, PWI Papua Barat akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan melindungi para wartawan. Dia berharap semua pihak dapat saling menjaga keamanan dan mendukung keberlangsungan media dalam menjalankan tugasnya secara bebas dan profesional.
“Karena kita adalah negara demokrasi, yang menjunjung kebebasan pers,” tegasnya.
Ancaman kekerasan terhadap media, lanjut Bustam, tidak hanya merugikan perusahaan pers, tetapi juga melukai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
“Kami sekali lagi mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan media. Tindakan semacam ini menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil,” pungkasnya.(LP2/Red)