MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat, Selasa (8/10/2024). Penggeledahan ini terkait perkara korupsi proyek jalan di Teluk Bintuni bernilai Rp8,5 miliar.
“Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas penyelidikan maka kita lakukan penyitaan dokumen di Kantor Dinas PUPR dan Kantor BPKAD Papua Barat,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, usai penggeledahan, Selasa (8/10/2024).
Menurut Abun, penyelidikan masih berjalan. Sejauh ini sudah 10 orang yang diperiksa.Termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam penggeledahan kemarin, tim Kejati menyita sejumlah dokumen. Abun menegaskan, dokumen akan melengkapi proses penyelidikan dan mencari bukti-bukti tindak pidana.
Pihaknya juga tengah menelusuri alur kasus ini. Abun menjelaskan, beberapa pihak juga masih akan dimintai keterangan.
Dalam penggeledahan kemarin, tim dibagi dua. Sebagian melakukan penggeledahan di Kantor PUPR dan sebagian lagi di Kantor BPKAD di bawah pengawalan POM TNI AD bersenjata lengkap.
Di Kantor PUPR Tim Jaksa melakukan penggeledahan di Ruangan Bidang Bina Marga. Sedangkan di Kantor BPKAD Tim melakukan penggeledahan di ruangan Kabid Perbendaharaan.(LP2/Red)