MANOKWARI, Linkpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menghadapi dua pengaduan pasca perpanjangan masa pendaftaran bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Manokwaru. Salah satu pengaduan datang dari pasangan Bernard Boneftar – Edi Waluyo (Berbudi).
Pengaduan pasangan Bernad-Edi telah diterima oleh Bawaslu Manokwari. Setelah diproses, berkas pengaduan ditetapkan Rabu (11/9/2024) lalu digelar mediasi tertutup oleh pihak Tim Berbudi sebagai pemohon dan KPU Manokwari sebagai termohon.
“Kita pada prinsipnya mengajukan permohonan sengketa dan kemarin Selasa kami sudah terima pemberitahuan yang intinya mengenai hasil verifikasi Bawaslu sekitar 20 bukti berupa dokumen fisik dan digital yang kita ajukan dan dinyatakan diterima artinya memenuhi syarat,” kata Ketua Tim Hukum Berbudi, Yan Cristian Warinussy, Rabu (11/9/2024).
Pihak Berbudi juga diberikan jadwal waktu sengketa yang akan dimulai hari ini pukul 13.00 WIT.
“Kita sudah siap menghadapi agenda di Bawaslu dimulai dengan musyawarah tertutup atau istilah mediasi antara kita sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon,” ucapnya.
Menghadapi mediasi, Tim Paslon Berbudi akan menyampaikan beberapa tawaran kepada KPU Manokwari berdasarkan fakta yang terjadi di malam penutupan perpanjangan pendaftaran di KPU Manokwari.
“Mediasi kan diberikan waktu dua hari Rabu dan Kamis, kalau mediasi berhasil maka kita tidak melanjutkan pada proses selanjutnya. Kita harap berhasil dalam artian pasangan Berbudi diakomodir sebagai peserta pemilu kepala daerah,” ujar Yan Cristian Warinussy.
Namun jika mediasi tidak berhasil, tim hukum Berbudi tetap melanjutkan proses sengketa ke ajudikasi.
Komisioner KPU Manokwari Diadukan ke DKPP
Upaya lain dilakukan Tim Berbudi yakni mendaftarkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP.
“Laporan sudah dikirim, kemarin kami sudah tanda tangan laporan dan sudah di ajukan ke DKPP,” kata Yan.
Dia menjelaskan tentang pengaduan atau laporan ke DKPP, terkait dengan prilaku para penyelenggara pada proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.
“Intinya pada prilaku komisioner KPU yang terjadi pada malam penutupan perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari,” katanya.
Sebelumnya pada (4/9/224) pasangan dengan Berbudi mendatangi KPU Manokwari dengan 5 partai politik non-kursi dan satu partai politik yang memiliki kursi di DPRD Manokwari, dalam tahapan pendaftaran yang berlangsung selama 4 jam di KPU.
Lebih banyak Komisioner KPU dan Paslon beserta tim berdebat soal status rekomendasi Partai Hati Nurani Rakyat Hanura yang sebelumnya memberikan dukungan B.1KWK kepada Paslon Hermus Indou dan Mugiyono atau HERO kemudian Hanura mengalihkan dukungan ke BERBUDI. Perdebatan berlangsung hingga waktu pendaftaran selesai pukul 23.59 WIT sehingga KPU tidak menerima berkas Bapaslon.
“Salah satunya adalah kecenderungan Komisioner KPU tidak mengakomodir paslon Berbudi atau klain kami,” kata Yan.
KPU Persilakan Setiap Aduan
Komisioner KPU Manokwari Sidarman mengatakan sengketa proses merupakan bagian dari ruang-ruang dalam pemilihan kepala Daerah.
“Artinya itu ruang-ruang yang bisa ditempuh oleh para peserta yang di atur baik secara UU maupun Perbawaslu (peraturan Bawaslu),” kata Sidarman.
Dia mengungkapkan, KPU sudah menerima panggilan sidang, Selasa (10/9) kemarin.
“Jadi kita ada undangan untuk musyawarah tertutup, jadi ada tahapan dan itu kewenangan Bawaslu, kami sebagai pihak termohon,” kata Sidarman.
Sebagai penyelenggara, Sidarman memastikan KPU akan menghadiri panggilan atau undangan Bawaslu terkait tahapan Musyawarah tertutup.
“Ini sebagai ruang bagi kami untuk menjelaskan prosedur alur dalam pencalonan kemarin,” katanya.
Ketua KPU Cristine Ruth Rumkabu menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi jika ada aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP.
“Kalau kita bicara etika penyelenggara berarti kan ranahnya DKPP, bagian ini kan kita laksanakan, terlepas dari nanti mereka melaporkan ke DKPP itu kan hak to, hak pelapor jadi kami pada prinsipnya kalau ada laporan kami siap,” ucap Cristine.
KPU memastikan proses sengketa yang diajukan ke Bawaslu tidak mengganggu tahapan Pilkada di Manokwari. Komisioner KPU mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada PKPU 2 tahun 2024.
“Pilkada itu, kemarin karena ada masa perpanjangan pendaftaran kami dari KPU Manokwari menerbitkan SK Nomor 935 Tahun 2024 tentang penundaan tahapan pemilihan jadi perpanjangan ink mengikuti, artinya sengketa proses ada di Bawaslu kami sebagai pelaksana,” katanya.
Dia mengurai bahwa jadwal tahapan yang dimaksud yakni penelitian administrasi, pemberitahuan hasil penelitian administrasi, kemudian perbaikan syarat administrasi apabila ada yang perlu di perbaiki.
“Hingga pada (14/9) nanti penelitian hasil perbaikan administrasi, sampai pada masa tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Manokwari Bidang Hukum Alberina Jumame belum menjawab konfirmasi terkait jadwal tahapan pelaksanaan proses sengketa yang diajukan Tim Paslon Berbudi.(LP2/Red)