TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian berinisial FB (47). Kasus ini merugikan negara Rp3,6 miliar.
FB resmi ditahan Senin (2/9/2024) malam, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. FB ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusak Elkana Ayomi menjelaskan, FB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek tahap ketiga pembangunan Jembatan Kali Wasian. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni TA 2022.
“FB diduga melakukan tindakan korupsi dengan membuat laporan fiktif terkait pengadaan rangka baja untuk jembatan tersebut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar,” ungkap Yusak.
Yusak menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini seiring dengan pengembangan penyidikan.
“Setelah melakukan penahanan, kami akan segera melanjutkan proses pemberkasan untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan. Kami juga akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Yusak.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam proyek tender, untuk menjauhi praktik-praktik korupsi.
“Di era sekarang, jangan ada lagi yang mencoba melakukan praktik fiktif dalam proyek apapun,” tambahnya. (LP5/red)