PANIAI,linkpapua.com- Kubu pasangan Deki Degei – Esau Tatogo (Deta) memprotes proses penerimaan calon independen oleh KPU Paniai di Pilkada 2024. Mereka mengklaim terjadi pelanggaran administrasi serius.
Tim relawan Deta, Jhon Iyowogi Nawipa mengatakan, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pembukaan calon perseorangan Pilkada 2024. Sebab, penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Ada pelanggaran serius karena calon hanya diberi waktu 2 hari. Sehari sebelum dimulainya batas penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon kepala daerah perseorangan pada 8-12 Mei 2024. Tentu ini tidak memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin maju dalam waktu satu hari itu untuk memenuhi ambang, syarat yang harus dipenuhi masing-masing calon,” ujar Jhon Iyowogi Nawipa di Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai di Madi Senin, 20 Mei 2024.
John Nawipa mengakui, saat itu pasangan Depa baru mendapatkan 119 ribu dukungan. Padahal, pasangan calon bupati-wakil bupati independen di Paniai harus mengumpulkan minimal 618.968 dukungan warga atau setara dengan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). DPT Paniai pada Pemilu 2024 lalu, yaitu 8.252.897 jiwa. (*/red)