27.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Masjid At-Taqwa Bintuni Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni tengah mengusust laporan dugaan korupsi dana hibah Masjid At Taqwa di Bintuni Timur. Usai serangkaian penyelidikan, Rabu hari ini (15/8/2024), kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Kasus ini diusut berdasarkan laporan
    Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni, tanggal 17 Juli 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

    Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi S Marbun mengatakan, hingga 14 Agustus sudah 12 saksi diperiksa.
    Hasil pemeriksaan saksi, kata Tomi sudah mengarah pada pihak yang dianggap bertanggung jawab.

    Baca juga:  Bupati Petrus Kasihiw Dukung Perayaan HUT Pattimura di Bintuni

    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 12 saksi dan pengumpulan dokumen, Terhitung tanggal 14 Agustus 2024, perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan untuk proses lebih lanjut,” jelas Tomi S Marbun, Rabu (14/7/2024).

    Tomi menuturkan, kasus ini berawal pada bulan April 2022. Saat itu Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat. Pada tanggal 05 Oktober 2023 panitia akhirnya menerima dana hibah sebesar Rp794.818.800.

    Baca juga:  Polres Bintuni Ringkus 2 Wanita Pelaku Penipuan Online, Gasak Rp203 Juta

    “Bendahara Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa inisial AMB melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tanda tangan Ketua Panitia di slip penarikan untuk mencairkan dana pembangunan Masjid At Taqwa. Dan dana itu ia pakai untuk keperluan pribadinya,” jelas Tomi.

    Baca juga:  Hari Pers Nasional, PWI Teluk Bintuni Siapkan Rangkaian Kegiatan Sosial

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Termasuk pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,- danbpaling banyak Rp750.000.000. (LP5/red)

    Latest articles

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Gelanggang Argosigemerai SP 5, Bintuni, Jumat (22/11/2024). Jalan...

    More like this

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai...