25.8 C
Manokwari
Kamis, April 3, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Masjid At-Taqwa Bintuni Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni tengah mengusust laporan dugaan korupsi dana hibah Masjid At Taqwa di Bintuni Timur. Usai serangkaian penyelidikan, Rabu hari ini (15/8/2024), kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Kasus ini diusut berdasarkan laporan
    Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni, tanggal 17 Juli 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

    Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi S Marbun mengatakan, hingga 14 Agustus sudah 12 saksi diperiksa.
    Hasil pemeriksaan saksi, kata Tomi sudah mengarah pada pihak yang dianggap bertanggung jawab.

    Baca juga:  Resmi Serahkan B1KWK, PKB Teluk Bintuni Yakin Paslon YO-JOIN Berpotensi Menang Bersama Rakyat 

    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 12 saksi dan pengumpulan dokumen, Terhitung tanggal 14 Agustus 2024, perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan untuk proses lebih lanjut,” jelas Tomi S Marbun, Rabu (14/7/2024).

    Tomi menuturkan, kasus ini berawal pada bulan April 2022. Saat itu Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat. Pada tanggal 05 Oktober 2023 panitia akhirnya menerima dana hibah sebesar Rp794.818.800.

    Baca juga:  Akan Dijadikan Mas Kawin, Polres Bintuni Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal

    “Bendahara Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa inisial AMB melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tanda tangan Ketua Panitia di slip penarikan untuk mencairkan dana pembangunan Masjid At Taqwa. Dan dana itu ia pakai untuk keperluan pribadinya,” jelas Tomi.

    Baca juga:  Razia, Polres Teluk Bintuni Sita Ratusan Botol Minol

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Termasuk pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,- danbpaling banyak Rp750.000.000. (LP5/red)

    Latest articles

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora,...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H bersama Ketua Bhayangkari, Ny. Irene Marzel Doni disambut dengan prosesi...

    More like this

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Bupati Teluk Bintuni Tinjau Distrik Tomu, Warga Keluhkan Rumah Tak Layak Huni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Warga Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengeluhkan kondisi...

    Pertama Kali, Rutan Bintuni Berikan Remisi Idulfitri dan Nyepi Bersamaan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Untuk pertama kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni, Papua...