26.9 C
Manokwari
Jumat, Juni 6, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Masjid At-Taqwa Bintuni Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni tengah mengusust laporan dugaan korupsi dana hibah Masjid At Taqwa di Bintuni Timur. Usai serangkaian penyelidikan, Rabu hari ini (15/8/2024), kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Kasus ini diusut berdasarkan laporan
    Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni, tanggal 17 Juli 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

    Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi S Marbun mengatakan, hingga 14 Agustus sudah 12 saksi diperiksa.
    Hasil pemeriksaan saksi, kata Tomi sudah mengarah pada pihak yang dianggap bertanggung jawab.

    Baca juga:  Ops Mansinam Tak Ada Tilang, Satlantas Teluk Bintuni Imbau Warga Tetap Patuh Aturan

    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 12 saksi dan pengumpulan dokumen, Terhitung tanggal 14 Agustus 2024, perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan untuk proses lebih lanjut,” jelas Tomi S Marbun, Rabu (14/7/2024).

    Tomi menuturkan, kasus ini berawal pada bulan April 2022. Saat itu Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat. Pada tanggal 05 Oktober 2023 panitia akhirnya menerima dana hibah sebesar Rp794.818.800.

    Baca juga:  Bhayangkari Cabang Teluk Bintuni Salurkan Bantuan Sepatu Sekolah untuk Pelajar

    “Bendahara Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa inisial AMB melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tanda tangan Ketua Panitia di slip penarikan untuk mencairkan dana pembangunan Masjid At Taqwa. Dan dana itu ia pakai untuk keperluan pribadinya,” jelas Tomi.

    Baca juga:  3 Kali Mangkir, Kontraktor Proyek Jalan Bintuni Terancam Dijemput Paksa

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Termasuk pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,- danbpaling banyak Rp750.000.000. (LP5/red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menggelar open house Lebaran Iduladha 1446 H/2025 M bersama warga Distrik Babo, Jumat...

    More like this

    Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menggelar open house...

    Khotbah Iduladha di Babo, Wabup Joko Ajak Warga Letakkan Persatuan di Atas Segalanya

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyebut pentingnya menjunjung...

    Pawai Obor Takbir Iduladha di Babo, Wabup Bintuni: Ini Syiar dan Doa untuk Semua

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyebut bahwa pawai...