MANOKWARI, Linkpapua.com– Temuan warga distrik Anggi Pegunungan Arfak terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) oleh oknum aparat keamanan mendapat perhatian luas. Salah satunya dari tokoh intelektual Arfak Joni Towansiba. Ia menyampaikan temuan tersebut harus menjadi titik awal bagi pemda untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) larangan peredaran miras didaerah tersebut.
“Wilayah kabupaten Pegunungan Arfak ini harus dilindungi dari berbagai ancaman, termasuk peredaran miras. Dengan temuan dari masyarakat adanya penjual miras maka perlu direspon oleh pemda agar lebih memproteksi daerah dengan disusunnya peraturan daerah (perda) pelarangan miras,”ujar Towansiba Selasa (6/8/2024).
Disampaikannya, meskipun Pegunungan Arfak belum ada perda pelarangan miras, sudah seharusnya bersih dari peredaran miras.
“Wilayah Pegunugan Arfak ini sebelum adanya pemerintahan masuk, injil terlebih dahulu ada. Denominasi gereja juga hanya ada Gereja Persekutuan Alkitab Indonesia (GPKAI) yang mengatur bahwa tidak boleh konsumsi miras. Sehingga dengan itu maka sudah jelas tidak boleh ada peredaran miras,”tambahnya.
Ia mengungkapkan jika miras beredar didaerah tersebut, sudah pasti dapat merusak generasi muda disana.
”Ini memang baru pertama kali didapati ada yang menjual miras. Jangan ada lagi yang menjual miras di Pegunungan Arfak,”jelas dia.
Dengan adanya temuan tersebut juga menurut Towansiba harus direspon cepat oleh pimpinan aparat keamaman didaerah terhadap apa yang dilakukan oleh oknum anggotanya yang melakukan tindakan tersebut.(LP3/Red)