TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw meresmikan beroperasinya Rumah Sakit (RS) Pratama Babo, Kamis (13/6/2024). Petrus mengingatkan, kehadiran RS Pratama Babo harus mengedepankan pelayanan.
“Saya kagum dengan estetika rumah sakit. Tapi estetika saja tidak cukup. Yang paling utama adalah kehadiran RS ini harus bisa dirasakan masyarakat,” ujar Petrus.
Diakui Petrus, RS Pratama belum sepenuhnya sempurna dari sisi sarana dan prasarana. Akan tetapi di tengah keterbatasan itu pelayanan dasar sudah harus berjalan.
“Karena kita tidak bisa menuggu semua lengkap baru masyarakat dilayani. Maksimalkan yang ada. Layani publik dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya pemerintah dengan menghadirkan rumah sakit adalah untuk menyelamatkan serta menyehatkan masyarakat. Pelayanan menjadi tanggung jawab yang utama.
Petrus juga berharap, rumah sakit ini dapat dirawat dan dijaga dengan baik terutama ke depan RS Babo harus diakreditasi demi peningkatan mutu pelayanan sesuai standar kesehatan nasional.
“Ke depannya RS Babo tidak hanya melayani masyrakat, tapi juga akan melayani perusahan-perusahan besar yang ada di wilayah Babo Raya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, Frangky D. Mobilala, menyebut RS Babo dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Teluk Bintuni tahun 2023 sebesar Rp70 miliar.
Dimana, nilai tersebut terbagi menjadi Rp50 miliar untuk pembangunan sarana dan Rp6 miliar untuk prasarana.
Sedangkan, Rp16 miliar digunakan untuk pengadaan alat-alat kesehatan.
Dalam laporannya, Mobilala juga menerangkan, pembangunan fisik RS Babo yang dikerjakan PT. Pentagon berlangsung selama 9 bulan sejak dimulai pada Maret 2023 lalu. Pembangunan RS Babo yang tergolong cepat namun tetap terjaga kualitas bangunannya, Mobilala menyebut tak lepas dari pengawalan dan pengamanan pihak Kejati Papua Barat.
Meski telah diresmikan, RS Babo masih menyisahkan sejumlah PR. Di antaranya, akses jalan rumah sakit yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Teluk Bintuni. Serta, pengerjaan tata ruang luar gedung atau lanskap, ruang bersalin, ruang laboratorium dan barak pegawai yang menjadi domain Dinkes. (LP5/red)