MANOKWARI, Linkpapua.com – Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat menyebutkan, di tahun 2023, tiga kabupaten di Papua Barat masuk zona merah kepatuhan pelayanan publik. Ketiga daerah ini dinilai memiliki tren rendah dalam progres pelayanan.
Hal ini terungkap pada sosialisasi survei kepatuhan pelayanan publik yang digelar Ombudsman di di Swiss-belhotel Manokwari, Rabu (12/6/2024). Sosialisasi diikuti seluruh kabupaten dan kota se-Papua Barat.
Asisten 1 Pemprov Papua Barat Oktavianus Mayor melaporkan pada tahun 2023 kepatuhan pelayanan publik telah dilakukan di Provinsi Papua Barat. Hasilnya, tiga daerah masuk zona hijau yaitu, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fakfak.
“Kepatuhan pelayanan sedang atau zona kuning ada satu daerah. Yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak,” jelasnya.
Adapun kepatuhan pelayanan rendah (zona merah) terdapat tiga kabupaten. Yaitu Kab Teluk Wondama, Teluk Bintuni dan Manokwari Selatan.
“Kabupaten Pegunungan Arfak yang sebelumnya berada pada zona merah pada tahun 2023 telah mencapai zona kuning dengan kepatuhan pelayanan sedang. Diharapkan 2024 ini bisa meningkat menjadi kepatuhan terbaik dengan zona hijau,” ucap Mayor.
Mayor juga berpesan kepada bupati, wali kota agar ke depannya tiga kabupaten yang masih dalam zona merah bisa meningkat menjadi kuning atau bahkan di zona hijau.
“Tentu ini membutuhkan kerja keras bersama,” katanya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lain. Di antaranya Bupati Kaimana Hassublah Furuada dan Andi Setyo Pambudi (Perencana ahli nadiya, Kementerian Perencanaan Nasional (PPN) Bappenas RI) .
Kepala perwakilan Ombudsman RI Prov Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan pelayanan publik adalah hak bagi bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Negara berkewajiban mengadakan barang-barang, jasa-jasa dan layanan administrasi untuk memberikan kepentingan layanan kepada masyarakat.
“Untuk itu lembaga-lembaga pemerintah harus melakukan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya,” ucap Musa.
Ombudsman PB mengarahkan instansi dan lembaga yang menjadi kategori penilaian seperti dukcapil, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, puskesmas, lembaga kepolisian, pertanahan dan instansi serta lembaga pemerintah lainnya agar meningkatkan kapasitas pelayanan.
Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili oleh Asisten III, Atika Rafika melaporkan perkembangan di Provinsi Papua Barat Daya. Tiga Pemda yang mendapat predikat hijau yaitu Pemda Raja Ampat, Pemda Sorong dan Pemda kota Sorong, predikat zona kuning (sedang) yaitu Pemda Sorong Selatan dan predikat zona merah (rendah) yaitu Pemda Maibrat dan Tambrauw.
“Pemda Sorong Selatan saya pikir tidak terlalu susah mendapat zona hijau karena letak geografisnya masih bagus dan terjangkau jadi tidak ada alasan, bagaimana agar ditingkatkan menjadi zona hijau,” ucap Atika.
Pada tahun 2024 Ombudsman RI perwakilan Papua Barat akan kembali melakukan penilaian yang melibatkan 25 kementerian 15 lembaga negara serta 548 kab/kota di 38 provinsi seluruh Indonesia.(LP14/Red)