MANOKWARI, linkpapua.com– Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere melantik Anggota Komisi Informasi (KI) Papua Barat periode 2024-2028. Pelantikan berlalngsung di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (11/5).
Ali Baham dalam arahannya mengatakan, era globalisasi dan reformasi birokrasi telah membawa perubahan yang sangat cepat dalam sistem pemerintah Indonesia. Saat ini pemerintah mulai membuka keran keterbukaan informasi bagi masyarakat. Karena itu peran KI sangat dibutuhkan sebagai wadah informatif.
“Sehingga masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari badan publik pemerintah maupun badan publik non-pemerintah baik dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya,” jelas Ali Baham.
Dijelaskan Ali, dengan semakin diperlukannya keterbukaan informasi, maka pemerintah bersama DPR-RI berhasil melahirkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP). Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi.
“Secara komprehensif UU KIP mengatur mengenai kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat/badan publik non pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” jelasnya.
Namun tentunya kata Ali Baham, ada beberapa pengecualian yang terkait dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Bab V pasal 17 undang-undang nomor 14 tahun 2008. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah berlaku 14 tahun sejak diundangkan pada 2010. Diberlakukannya UU KIP ini, memiliki konsekuensi kepada badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
“Selain itu, UU KIP juga mewajibkan terbentuknya lembaga yang mandiri dalam melaksanakannya yaitu komisi informasi,” paparnya.
Namun hal yang perlu menjadi catatan secara bersama adalah berkaitan dengan perspektif penyelanggaraan pemerintahan mengenai apa yang wajib dibuka dan yang dikecualikan. Untuk itu, menjadi penting bagaimana perspektif keterbukaan informasi publik bagi penyelenggara pemerintahan di provinsi papua barat ini memiliki frame yang sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga keterbukaan informasi publik dapat terlaksana secara terukur.
“Dan untuk membangun persamaan perspektif ini dapat dilaksanakan melalui kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait guna memantapkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Papua Barat,” katanya.
“Saya ucapankan selamat kepada anggota KI Provinsi Papua Barat. Selamat bekerja, dan tunaikanlah tanggung jawab saudara dengan ketulusan hati untuk berkarya dan mengabdi bagi masyarakat,” imbuhnya. (*/red)