MANOKWARI,Linkpapuabarat.com- Di kabupaten Manokwari, tercacat ada 5 perusahaan yang diberi sangsi karena tidak mengelola limbahnya dengan baik atau sesuai standard.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Manokwari Yohanes Ada Lebang menyampaikan sanksi yang diberikan baru berupa teguran.
“Sanksi yang diberikan ada beberapa tahap sesuai ketaatan. Jika tidak memberikan laporan tiap tiga bulan dan enam bulan saja bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, sanksi paksaan pemerintah, sanksi penindakan berupa pencabutan ijin hingga penutupan usaha.
Saat ini sudah ada 5 perusahaan atau tempat usaha yang diberikan sanksi adminitraskli paksaan pemerintah. Tapi kalau masih melanggar sanksinya bisa ditingkatkan,”ungkap Lebang belum lama ini.
Ditambahkan Lembang, setiap perusahaan atau pengusaha wajib memperhatikan standarirasi limbah domestik. Jika limbah menyebabkan pencemaran lingkungan, yang melanggar juga terancam sanksi pidana. Meskipun begitu pihaknya terus melakukan upaya pembinaan.
“Setiap yang memiliki usaha yang berdampak menghasilkan limbah maka harus mengurus ijin lingkungan. Ini juga tanggung jawab kita agar bisa menjaga lingkungan. Jika lingkungan tidak dijaga maka bisa merusak lingkungan yang berdampak ke air dan tanah yang ujung-ujungnya orang sekitar akan merasakan langsung akibatnya. Ini yang seharusnya disadari oleh pelaku usaha bahwa lingkungan sangat penting tidak hanya sekedar menjalankan usahanya,” pungkas Lebang. (LPB3/red).