MANOKWARI, linkpapua.com– Asosiasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menghasilkan dua rekomendasi dalam rapat koordinasi yang digelar di Hotel Mansinam Beach Manokwari, Jumat (3/5/2024). Salah satunya yakni calon bupati-cawabup dan calon wali kota-calon wakil wali kota harus atas persetujuan MRPB.
Ketentuan ini akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) agar segera diterbitkan fatwa. Selain itu, satu rekomendasi lainnya yakni keputusan tentang status orang asli Papua berdasarkan kesepakatan bersama MRP se-Tanah Papua.
Benny, Koordinator Tenaga Ahli MRPB mengatakan, rekomendasi Asosiasi MRPB memiliki makna strategis. Ini akan menjadi asas dalam pelaksanaan tugas MRPB.
“Hasil koordinasi rapat Asosiasi MRP menghasilkan 2 agenda penting yang pertama ‘menghasilkan satu keputusan tentang pengertian orang asli Papua yang telah di sepakati oleh Ketua MRP se-Tanah Papua. Yang kedua mencapai satu kesepakatan bersama untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pasal 20 ayat 1 huruf A tentang tugas dan wewenang MRP yang terbatas untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada MRP,” tutur Benny.
Kemudian dalam pembacaan hasil koordinasi Asosiasi MRP se-Tanah Papua terdapat satu hal penting yang kemudian menjadi pertimbangan. Yakni berupa dokumen tagihan akademik yang menghasilkan empat rekomendasi yang wajib ditandatangani oleh Ketua/Perwakilan MRP se-Tanah Papua. Selanjutnya akan diperjuangkan untuk mendapat pertanggungjawaban Pemerintah Pusat.
“Jika dikemudian hari terdapat kekurangan maka nantinya Asosiasi MRP se Tanah Papua akan mempertimbangkan dan meningkatkan hasil koordinasi yang telah mencapai kesepakatan,” imbuh Benny. (LP/13Red).