MANOKWARI, Linkpapua.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang ditujukan bagi ketua MUI kabupaten/kota dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI). Dalam surat edaran tersebut, MUI Papua Barat memintah pihak terkait untuk tidak memberikan izin bagi pengurus LDII untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha secara terpisah dengan umat Islam lainnya.
“Yang menjadi dasar surat MUI Papua Barat yaitu keputusan Musyawarah Kerja Nasional MUI tahun 2022 dengan putusan terkait status lembaga tersebut masih dalam proses pembinaan oleh Dewan Pimpinan MUI,”ujar Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nausrau Kamis (28/2/2024) malam.
Disampaikannya, dalam surat MUI Papua Barat tersebut juga meminta agar anggota dan pengurus LDII dapat melaksanakan shalat Idul Fitri maupun Idul Adha bergabung dengan umat islam lainnya sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh PHBI kabupaten/kota.
”Melalui surat yang dikeluarkan ini sudah cukup jelas sehingga pihak-pihak terkait untuk dapat melaksanakan surat edaran ini,”tutupnya.(LP3/Red)