28.9 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
28.9 C
Manokwari
More

    Giliran Bendahara Disnakertrans Papua Barat Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, AHHN sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2023, Senin (18/3/2024). Usai menjalani pemeriksaan, AHHN langsung ditahan.

    AHHN adalah tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati telah menahan Kadis Nakertrans Frederick Saidui.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AHHN.

    “Penetapan tersangka dan penahanan seorang berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas dimaksud (Disnakertrans),” kata Harli Siregar Senin (18/3/2024).

    Baca juga:  SMAN 1 Manokwari Jadikan P5 Sebagai Wahana Penguatan Karakter Siswa

    Harli menyebut bendahara nonaktif di Disnakertrans Papua Barat itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa. AHHN diduga bersama dengan eks kadisnaker melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023.

    Diduga terdapat kelebihan pembayaran TPP kemudian Kepala Disnakertrans Papua Barat mengambil kebijakan membayar THR dengan kelebihan TPP bulan November 2023.

    Baca juga:  Plt Sekda PB Ungkap Banyak OPD Belum Laporkan Pertanggungjawaban Anggaran

    Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan secara garis besar dalam perkara ini, eks kepala dinas meminta AHHN untuk mencarikan uang guna membayar THR di bulan Desember 2023.

    “Jadi si AHHN inilah mencarikan uang,” kata Abun Hasbulloh.

    Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Frederik Saidui yang sudah ditahan sejak 1 Maret 2024 lalu.

    Baca juga:  Paulus Waterpauw Serahkan Bantuan Keuangan kepada 11 Parpol di Papua Barat

    Ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp1,037 Miliar dari Dana TPP September November 2023 di dinas tenaga kerja dan Transmigrasi.

    Pasal yang disangkakan kepada Bendahara AHHN yakni pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Perbatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan tambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LP2/Red)

    Latest articles

    Sekda Raja Ampat Pimpin Sertijab Pejabat Eselon 3, Tekankan Kinerja-Tanggung Jawab

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim, menekankan pentingnya tanggung jawab dan kinerja optimal dalam menjalankan jabatan saat memimpin langsung...

    More like this

    Pasca Rekonsiliasi Adat, Tim DOB Manokwari Barat Audiens dengan Kemendagri

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam upaya mempercepat proses pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Manokwari...

    Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas kembali menorehkan prestasi di bidang...

    Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku dan 18 Motor

    BATANG, Linkpapua.com - Polres Batang mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di dua...