28.4 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Bawaslu Bintuni Terus Telisik Dugaan Kecurangan di TPS-8 Kampung Argosigemerai

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bawaslu Teluk Bintuni menemukan sejumlah dugaan kecurangan di TPS 8 TK Almagfiroh, Jalur 2 Kampung Argosigemerai SP-5. Dugaan kecurangan ini sedang ditindaklanjuti untuk diambil langkah hukum.

    Bawaslu mencatat, ada beberapa keanehan yang mengarah pada kecurangan. Di antaranya ditemukan tiga orang pelaku pembawa surat undangan tanpa KTP. Ketiga orang ini akhirnya berhasil diamankan.

    Kedua, dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 8 menunjukkan adanya kekurangan 15 surat undangan dari total 211 pemilih. Setelah pemungutan dan penghitungan suara, formulir C1 plano yang diterima oleh saksi partai mencatat penggunaan 210 surat suara dengan hanya 1 surat suara tidak digunakan.

    Baca juga:  Jhon Lewerissa: Pembangunan di Sorong Butuh Analisis Kritis dan Komitmen Legislator

    Data TPS Kampung Argosigemerai SP-5 juga menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian antara jumlah surat undangan yang lengkap dan tidak. Misalnya, TPS-3 kurang 30 surat undangan, TPS-4 kurang 4, TPS-5 kurang 25, TPS-6 kurang 10, TPS-8 kurang 15, dan TPS-12 kurang 21. Sementara itu, TPS-13 malah memiliki kelebihan satu surat undangan.

    Satinah, seorang warga kampung yang mencoblos di TPS-8, mengungkapkan, dirinya tidak menerima undangan resmi. Akhirnya, dia menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP.

    Baca juga:  Mahasiswa Manokwari Soroti Jaminan Hak Memilih di Pemilu 2024

    Bonefasius Remetwa dari Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Teluk Bintuni menyatakan, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Teluk Bintuni terkait dugaan kecurangan dalam penghitungan suara di TPS 08. Ia menegaskan, Ketua KPPS 08, yang melarikan diri, menjadi fokus dalam penyelidikan yang masih berlangsung.

    Terpisah, Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bonefasius Remetwa mengatakan Bawaslu telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni terkiat Aduan Partai Solidaritas Indonesia pada sejumlah TPS Di Distrik Bintuni dan Manimeri yang di duga merupakan pelanggaran pemilu .

    Baca juga:  Mendagri: Pemilu 14 Februari 2024 Sejalan dengan Prinsip Efisiensi

    Dari aduan tersebut bawaslu kabupaten Teluk Bintuni sementara melakukan kajian untuk mengungkap fakta – fakta berserta barang bukti apakah memenuhi unsur formil dan materil atau tidak sehingga dapat di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

    LP5/red

    Latest articles

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terdampak banjir setelah dua kampung di wilayah...

    More like this

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk...

    Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Capaian Terbaik dalam 15 Tahun

    JAKARTA, LinkPapua.com – Timnas Indonesia mencatat sejarah baru dengan menempati peringkat 123 dunia dalam...

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk Juara

    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4...