27.2 C
Manokwari
Senin, Mei 13, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Bawaslu Bintuni Terus Telisik Dugaan Kecurangan di TPS-8 Kampung Argosigemerai

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Bawaslu Teluk Bintuni menemukan sejumlah dugaan kecurangan di TPS 8 TK Almagfiroh, Jalur 2 Kampung Argosigemerai SP-5. Dugaan kecurangan ini sedang ditindaklanjuti untuk diambil langkah hukum.

    Bawaslu mencatat, ada beberapa keanehan yang mengarah pada kecurangan. Di antaranya ditemukan tiga orang pelaku pembawa surat undangan tanpa KTP. Ketiga orang ini akhirnya berhasil diamankan.

    Kedua, dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 8 menunjukkan adanya kekurangan 15 surat undangan dari total 211 pemilih. Setelah pemungutan dan penghitungan suara, formulir C1 plano yang diterima oleh saksi partai mencatat penggunaan 210 surat suara dengan hanya 1 surat suara tidak digunakan.

    Baca juga:  Maxi Ahoren: Pemilu Momen Bersejarah, Warga Harus Ikut Jaga Kedamaian

    Data TPS Kampung Argosigemerai SP-5 juga menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian antara jumlah surat undangan yang lengkap dan tidak. Misalnya, TPS-3 kurang 30 surat undangan, TPS-4 kurang 4, TPS-5 kurang 25, TPS-6 kurang 10, TPS-8 kurang 15, dan TPS-12 kurang 21. Sementara itu, TPS-13 malah memiliki kelebihan satu surat undangan.

    Satinah, seorang warga kampung yang mencoblos di TPS-8, mengungkapkan, dirinya tidak menerima undangan resmi. Akhirnya, dia menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP.

    Baca juga:  IKT Papua Barat Imbau Anggotanya Sukseskan Pemilu: Jangan Golput!

    Bonefasius Remetwa dari Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Teluk Bintuni menyatakan, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Teluk Bintuni terkait dugaan kecurangan dalam penghitungan suara di TPS 08. Ia menegaskan, Ketua KPPS 08, yang melarikan diri, menjadi fokus dalam penyelidikan yang masih berlangsung.

    Terpisah, Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bonefasius Remetwa mengatakan Bawaslu telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni terkiat Aduan Partai Solidaritas Indonesia pada sejumlah TPS Di Distrik Bintuni dan Manimeri yang di duga merupakan pelanggaran pemilu .

    Baca juga:  Verfak, PAC Hanura Manokwari Tidak Capai 100 Persen

    Dari aduan tersebut bawaslu kabupaten Teluk Bintuni sementara melakukan kajian untuk mengungkap fakta – fakta berserta barang bukti apakah memenuhi unsur formil dan materil atau tidak sehingga dapat di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

    LP5/red

    Latest articles

    KPU Umumkan Nihil Kandidat Jalur Independen Pilgub Papua Barat 2024

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengumumkan tidak ada kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau independen yang akan berpartisipasi...

    More like this

    KPU Umumkan Nihil Kandidat Jalur Independen Pilgub Papua Barat 2024

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengumumkan tidak ada kandidat bakal...

    Pilkada Manokwari : Hanya 1 Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dihari terakhir penyerahan berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan...

    SKK Migas-Pertamina EP Papua Resmikan Rumah Informasi Kelompok Terumbu Karang Lestari Sorong  

    SORONG, Linkpapua.com - SKK Migas dan Pertamina EP Papua Field (PEP Papua) meresmikan dan...