MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar Rapat Koordinasi Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi parpol peserta pemilu tahun 2024 pada Kamis (4/1/2024) di salah satu hotel di Manokwari.
Komisoner KPU Manokwari Sidarman mengatakan 7 Januari mendatang merupakan batas akhir penyampaian LADK oleh partai peserta pemilu.” Menjelang tanggal 7 Januari sebagai batas akhir penyampaian LADK, kita menggelar Rakor agar bisa mengetahui sejauh mana penyusunan LADK dari partai-partai. Jika ada kendala yang dihadapi juga dapat dikonsultasikan. Setelah tanggal 7 Januari, parpol diberikan waktu 5 hari untuk melakukan perbaikan LADK itu,”ujarnya.
Dikatakannya, dalam LADK tersebut berisi anggaran yang diterima oleh partai politik maupun penggunaan dananya.”Memang dari penyampaian dari parpol-parpol ada beberapa kesulitan dalam pembuatan LADK tersebut. Misalnya penginputan data-data ke aplikasi, dan juga hal-hal teknis lainnya. Memang semua data itu di input ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),”tambahnya.
Ketentuan keuangan kampanye bisa bersumber dari milik perseorangan atau calon, dari saldo rekening partai maupun sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa. Batas akumulasi dana kampanye yang bersumber dari perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara batas penerimaan dana kampanye dari badan atau organisasi sebesar Rp 25 miliar.
KPU terus mengingatkan pentingnya parpol menyampaikan LADK karena jika tidak menyampaikan hingga batas akhir maka sanksi pembatalan partai sebagai peserta pemilu akan diberikan.
“Parpol yang tidak menyampaikan LADK maka akan diumumkan pada hari pemungutan suara bahwa parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu. Kita sudah membuka help desk sehingga jika ada hambatab atau kesulitan parpol dapat berkonsultasi dengan KPU,”jelas Sidarman.
LADK yang disampaikan oleh parpol nantinya akan diperiksa kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Papua Barat.(LP3/Red)