26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    KPU Manokwari Ingatkan Parpol Segera Sampaikan LADK

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar Rapat Koordinasi Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi parpol peserta pemilu tahun 2024 pada Kamis (4/1/2024) di salah satu hotel di Manokwari.

    Komisoner KPU Manokwari Sidarman mengatakan 7 Januari mendatang merupakan batas akhir penyampaian LADK oleh partai peserta pemilu.” Menjelang tanggal 7 Januari sebagai batas akhir penyampaian LADK, kita menggelar Rakor agar bisa mengetahui sejauh mana penyusunan LADK dari partai-partai. Jika ada kendala yang dihadapi juga dapat dikonsultasikan. Setelah tanggal 7 Januari, parpol diberikan waktu 5 hari untuk melakukan perbaikan LADK itu,”ujarnya.

    Baca juga:  Kapolresta Manokwari Usai Kotak Suara Nyaris Dibakar: Jangan Terprovokasi

    Dikatakannya, dalam LADK tersebut berisi anggaran yang diterima oleh partai politik maupun penggunaan dananya.”Memang dari penyampaian dari parpol-parpol ada beberapa kesulitan dalam pembuatan LADK tersebut. Misalnya penginputan data-data ke aplikasi, dan juga hal-hal teknis lainnya. Memang semua data itu di input ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),”tambahnya.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu

    Ketentuan keuangan kampanye bisa bersumber dari milik perseorangan atau calon, dari saldo rekening partai maupun sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa. Batas akumulasi dana kampanye yang bersumber dari perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara batas penerimaan dana kampanye dari badan atau organisasi sebesar Rp 25 miliar.

    KPU terus mengingatkan pentingnya parpol menyampaikan LADK karena jika tidak menyampaikan hingga batas akhir maka sanksi pembatalan partai sebagai peserta pemilu akan diberikan.

    Baca juga:  Komisioner Pusat Idham Holik Tinjau Sejumlah Kantor KPU di Papua Barat

    “Parpol yang tidak menyampaikan LADK maka akan diumumkan pada hari pemungutan suara bahwa parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu. Kita sudah membuka help desk sehingga jika ada hambatab atau kesulitan parpol dapat berkonsultasi dengan KPU,”jelas Sidarman.

    LADK yang disampaikan oleh parpol nantinya akan diperiksa kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Papua Barat.(LP3/Red)

    Latest articles

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan kalangan media massa di gedung BPK Papua Barat, Manokwari, Kamis...

    More like this

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...