MANOKWARI, linkpapua.com- Kasus rekaman video vulgar yang dialami seorang tenaga kesehatan di Papua Barat berlanjut ke proses hukum. Korban menolak upaya damai dan meminta kepolisian menghukum berat terduga pelaku.
“Atas nama keluarga dan korban, kami sebelumnya berterima kasih kepada aparat Polresta Sorong dan Polda Papua Barat setelah menindaklanjuti laporan klien kami,” jelas Patrix Barumbun Tandirerung, salah satu advokat dari Kantor Hukum Vogelkop Legal Network (VLN) yang menjadi kuasa hukum korban, Minggu (12/11/2023).
Kedua, jelasnya, setelah berkomunikasi dan meminta perspektif korban, korban menginginkan agar kasus ini diproses secara hukum dan tegas sehingga memberi edukasi bagi korban tindak pidana sejenis. Sekaligus untuk memberinya efek jera.
Korban, sebagaimana dikutip Patrix, mengaku bahwa pihak keluarga pelaku beberapa kali mencoba menghubunginya untuk mengupayakan perdamaian. Namun korban tegas pada pendiriannya agar masalah ini tetap diproses secara hukum. Kata Petrix, jika hendak meminta maaf, pihak keluarga dan pelaku silakan meminta maaf ke publik.
“Kami sangat menghormati sikap korban tersebut. Dan dibsisi lain kami tidak menyangsikan lagi profesionalisme rekan-rekan penyidik. Apalagi kami mendapat informasi kasus ini ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Artinya ada atensi yang luar biasa dan khusus dari Polri, terlebih karena ini menjadi viral dan meresahkan,” jelasnya.
Soal perkembangan proses penyidikan baik aspek formil maupun materilnya, keluarga mempercayakan penuh kepada aparat. Setelah penyidik mengirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan, berkas perkara tersebut diharapkan mendapat kesempatan pertama untuk masuk ke tahap berikutnya.
Korban saat ini didampingi oleh 4 pengacara dari VLN. Selain Patrix, kuasa hukum lainnya adalah advokat Metty Lolo Mikha Londong dan Harun Barangan.
Korban sendiri sudah berada di Wasuponda, Luwu Timur, Sulsel bersama keluarga. Ayahnya juga dalam keadaan sakit, sehingga tidak memungkinkan memantau perkembangan perkara ini langsung di Manokwari.
Menurut Patrix, Korban sama sekali tak tahu mengapa pelaku tega berbuat demikian dan bahkan memposting rekaman itu ke media sosial (Twitter). Korban juga tidak tahu motif yang menggerakkan pelaku.
“Setelah kami tanyakan kepada korban, rupanya pelaku sudah beberapa kali berupaya merekam saat korban mandi. Modusnya, setelah melihat gelagat korban ingin mandi, dia masuk lebih dahulu untuk meletakkan HP sebagai alat perekam. Namun bagian itu nanti didalami lagi oleh penyidik,” jelas Patrix.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan Polda Papua Barat bersama Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Kabupaten Konawe.
Perwira yang akrab dengan awak media ini menjelaskan, kasus tersebut merupakan pelimpahan perkara dari Polresta Sorong Kota tempat dimana korban melaporkan kejadian tersebut. Lalu pada 10 September 2023 Polda Papua Barat menerima pelimpahan berkas dari Polresta Sorong Kota.
Kejadian bermula pada bulan September 2022. Pelaku merekam korban saat mandi menggunakan telepon genggam.
“Tersangka melakukan perekaman secara diam-diam. HP disembunyikan di area kamar mandi sebelum korban memasuki kamar mandi,” tuturnya.
“Pada kesempatan itulah pelaku beraksi.”
Tersangka bakal dijerat pasal 45 ayat (1) undang-undang nnomot 19 tahun 2018 dan pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rls/red)