25.8 C
Manokwari
Selasa, Mei 14, 2024
25.8 C
Manokwari
More

    Dewan Kehormatan PWI PB: Anggota Jadi Caleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat (DKP PWI Papua Barat) mengingatkan para anggota PWI Papua Barat yang menjadi calon legislatif (caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres dan Pileg 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan kepala desa.

    “Khusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat yang menjadi caleg dan relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus,” kata Samuel Sirken, Ketua DKP Papua Barat, dalam siaran persnya, Sabtu (4/11/2023).

    Baca juga:  Cegah Chaos, Kapolres Bintuni akan Tindak Tegas Kecurangan di TPS

    Pengunduran diri wajib dilakukan untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

    Kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.

    Baca juga:  Golkar Manokwari Mulai Buka Pendaftaran Fungsionaris Jelang Pileg 2024

    Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan.

    Baca juga:  Ratusan Calon Jemaah Haji Manokwari Ikuti Manasik Haji

    Sebagai organisasi profesi, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Organisasi PWI sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai mana pun,” ujar Sirken. (*/Red)

    Latest articles

    Ketua REI PB-PBD: Perkembangan Perumahan Menjanjikan, Permintaan Meningkat

    0
    MANOKWARI,LinkPapua.com - Ketua DPD REI Papua Barat dan Papua Barat Daya (PB-PBD), Julius Lois, menyatakan perkembangan perumahan di Papua Barat saat ini jauh lebih...

    More like this

    Ketua REI PB-PBD: Perkembangan Perumahan Menjanjikan, Permintaan Meningkat

    MANOKWARI,LinkPapua.com - Ketua DPD REI Papua Barat dan Papua Barat Daya (PB-PBD), Julius Lois,...

    Dinas Pendidikan Raja Ampat Klarifikasi Gaji PPPK yang Belum Terbayar

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya,...

    Pemprov Papua Barat Luncurkan Maskot Pesparawi Nasional XIV 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ppua Barat, Yacob Fonataba, mewakili Pj...