28.7 C
Manokwari
Sabtu, April 12, 2025
28.7 C
Manokwari
More

    Dewan Kehormatan PWI PB: Anggota Jadi Caleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat (DKP PWI Papua Barat) mengingatkan para anggota PWI Papua Barat yang menjadi calon legislatif (caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres dan Pileg 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan kepala desa.

    “Khusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat yang menjadi caleg dan relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus,” kata Samuel Sirken, Ketua DKP Papua Barat, dalam siaran persnya, Sabtu (4/11/2023).

    Baca juga:  Ketua PWI Papua Barat: Dari Wartawan Berkualitas, Lahir Masyarakat Cerdas

    Pengunduran diri wajib dilakukan untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

    Kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.

    Baca juga:  Menuju Porwanas, PWI Papua Barat Gelar Ekshibisi Futsal

    Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan.

    Baca juga:  Bawaslu Sorsel Putuskan PSU Hanya untuk DPD RI, DAP Lontarkan Kecaman

    Sebagai organisasi profesi, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Organisasi PWI sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai mana pun,” ujar Sirken. (*/Red)

    Latest articles

    Timnas Indonesia U-17 Lawan Korea Utara di Perempat Final Piala Asia...

    0
    JEDDAH, LinkPapua.com - Timnas Indonesia U-17 dipastikan akan menghadapi Korea Utara di babak perempat final Piala Asia U-17 2025. Duel ini akan digelar pada...

    More like this

    Timnas Indonesia U-17 Lawan Korea Utara di Perempat Final Piala Asia 2025

    JEDDAH, LinkPapua.com - Timnas Indonesia U-17 dipastikan akan menghadapi Korea Utara di babak perempat...

    Wabup Bintuni Tinjau Puskesmas-Sekolah di Babo, Temukan Banyak Masalah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menemukan banyak persoalan...

    Hibah Lahan-DED Tuntas, Proyek Pelabuhan Babo Bintuni Siap Masuk Tahap Fisik

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Proyek pembangunan Pelabuhan Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...