MANOKWARI, LinkPapua.com – Buronan kasus korupsi pembangunan Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama, Rendi Firmansyah Rahakbauw, tiba di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (1/11/2023).
Rendi tiba dengan menggunakan topi dan jaket warna hitam, kedua tangannya diborgol, dan diawasi ketat tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Rendi ditangkap Tim Tabur Tuai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di sebuah kontrakan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, sebelum kemudian dibawa ke Manokwari.
Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta. Kini, ia telah tiba di Manokwari dan langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian digiring ke Rutan Mapolda Papua Barat.
“Iya, buronan kasus tipikor RF kita bawa ke Manokwari menggunakan penerbangan komersial,” kata Asisten Pidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas.
Rendy adalah pihak ketiga yang memenangkan proyek pengadaan tiang pancang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat. Dalam pelaksanaannya, Rendi meminjam perusahaan CV Kasih milik Paul Wariori, yang saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
Selain Paul, mantan Kepala Dishub Papua, Agustinus Kodakola selaku KPA, dan mantan Kepala Bidang Pelayaran, Basri Usman, selaku PPK juga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari.
Kasus korupsi pengadaan ini menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar dari total anggaran pengadaan Rp4,5 miliar yang dialokasikan dari APBD Papua Barat 2021. (LP2/Red)