Manokwari,Linkpapuabarat.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan TPS khusus bagi pasien COVID-19 yang sudah memiliki hak memilih pada Pilkada serentak serentak 2020.
“Hak pilih bagi pasien COVID-19 tidak boleh hilang. Sebisa mungkin mereka harus bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember nanti,” kata nggota Bawaslu Papua Barat Divisi Hukum, Data dan Informasi, Muhammad Nazil Hilmi, Senin (23/11).
Beberapa waktu lalu, sebut Nazil, digelat pertemuan bersama antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah serta utusan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
Ia mengutarakan pada pertemuan yang digelar di Manokwari itu pihaknya menekankan agar pasien COVID-19 bisa tetap menyalurkan hak pilih mereka pada 9 Desember 2020. KPU pada pertemuan itu pun memastikan untuk mengupayakan hak suara pasien COVID-19 atau pun warga yang sedang sakit akibat penyakit lain tetap tersalurkan
Terkait TPS khusus, pihaknya menyarankan untuk disiapkan di rumah sakit yang merawat pasien COVID-19. Seperti Manokwari, TPS khusus pasien COVID-19 agar disiapkan di RSU Provinsi Papua Barat, RSUD Manokwari serta rumah sakit dr Azhar Zahir TNI Angkatan Laut.
Bagi warga pengidap penyakit lain, lanjut Hilmi, pihaknya memberikan dua alternatif yakni keluarga mengantar yang bersangkutan menuju TPS atau KPU membuka TPS berjalan.
Nazil menambahkan bahwa Bawaslu dan KPU di setiap daerah ditekankan untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih. Pandemi COVID-19 merupakan tantangan cukup berat pada Pilkada tahun ini.
“Banyak hal teknis yang harus dipikirkan pada seluruh tahapan Pilkada, terutama tentang bagaimana menjaga agar partisipasi pemilih tetap tinggi dan masyarakat serta penyelenggara aman dari COVID-19,” ujarnya.
Pada tahap pemungutan suara serentak nanti pihaknya pun akan mengawal agar protokol kesehatan diterapkan secara ketat.(LPB1/red)