Manokwari,Linkpapuabarat.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewajibkan seluruh pengawas TPS pada Pilkada serentak 2020 di Papua Barat menjalani rapid test.
Anggota Bawaslu Papua Barat Divisi Hukum, Data dan Informasi, Muhammad Nazil Hilmi, Senin (23/11), menyebutkan Pilkada serentak di Papua Barat akan dilaksanakan di sembilan Kabupaten yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Fakfak, Raja Ampat dan Sorong Selatan.
“Kami punya sekitar 8000 Panwas kecamatan dan sekarang mereka bersama pengawas kelurahan sedang merekrut pengawas TPS. Dari sembilan daerah penyelenggara Pilkada ini ada 1.879 TPS yang disiapkan KPU,” katanya.
Nazil mengutarakan bahwa untuk setiap TPS pihaknya akan menyiapkan satu pengawas. Selain itu, dalam perekrutan pengawas TPS pihaknya juga menyiapkan satu calon pengganti bagi mereka.
Ia menekankan bahwa penyelenggara Pilkada termasuk pengawas wajib sehat dan bebas dari COVID-19. Bagi pengawas yang terkonfirmasi positif COVID-19 pihaknya akan melakukan pergantian.
“Untuk pengawas, sebelum melaksanakan tugas pada pemungutan suara 9 Desember mendatang kita wajibkan mereka menjalani rapid test. Alat rapid sudah distribusikan ke seluruh daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyiapkan tim pengawas lapis baik pengawas TPS, pengawas kelurahan maupun kecamatan. Jika diantara mereka ada yang terkonfirmasi positif akan langsung diganti.
Nazil menambahkan bahwa protokol kesehatan menjadi salah satu obyek wajib dalam pengawasan Pilkada 2020. Seluruh pengawas baik pada tingkat distrik, kelurahan maupun pengawas TPS diminta cermat dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan.
“Pada Pilkada ini, kesehatan dan keselamatan masyarakat dari penularan COVID-19 adalah hal utama. Ini harus kita mulai dari penyelenggara,” sebut Nazil lagi.
Baik KPU maupun Bawaslu, menurutnya harus memastikan bahwa TPS aman dari penularan COVID-19. Dengan demikian pemilih tidak ragu untuk datang ke TPS.(/LPB1/red)