TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di lima distrik, yakni Bintuni, Fafuwar, Kaitaro, Tembuni, dan Merdey. Pelantikan berlangsung di Aula Bawaslu Teluk Bintuni, Kamis (26/10/2023).
PAW ini diperlukan karena beberapa anggota Panwaslu meninggal dunia atau tidak aktif. Bawaslu Teluk Bintuni mengesahkan PAW Fontinus Wamburye (Panwaslu Fafurwar), Mathen Matias Rudamaga (Bintuni), Yubelina Ibori (Merdey), Yosias Fentiruma (Kaitaro), serta Ronaldus Ijehido dan Jecky Ibori (Tembuni).
“Proses pelantikan ini telah melalui mekanisme yang ditetapkan Bawaslu Teluk Bintuni. Ada anggota Panwaslu yang tidak aktif dan ada yang meninggal dunia. Kondisi ini memengaruhi pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu di tingkat distrik,” ujar Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran.
Panwaslu di tingkat kecamatan atau distrik berperan penting dalam mengawasi dan mengorganisasi pelaksanaan pemilu. Mereka tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengontrol dan mengendalikan Panitia Pengawas Kampung (Panwaskam) di tingkat kelurahan atau kampung di wilayah kerja masing-masing.
Sofiah menekankan anggota Panwaslu yang baru dilantik harus memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka. Undang-undang menyatakan bahwa tugas Panwaslu melibatkan pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk kampanye partai politik atau peserta pemilu, terutama dalam persiapan Pemilu 2024.
“Saya berharap setelah dilantik, anggota Panwaslu segera menuju ke kecamatan atau distrik masing-masing untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kerja Panwaslu adalah kerja tim, kekompakan dan kebersamaan sangat penting. Mereka juga wajib menjaga kerahasiaan internal lembaga dan bekerja sama mencari solusi jika ada masalah,” tegas Sofiah. (LP5/Red)