27.2 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Operasi Zebra Mansinam Polresta Manokwari: Tilang 74 Pelanggar, 1 Lakalantas Meninggal

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari telah melaksanakan Operasi Zebra Mansinam 2023 selama 14 hari, 4 hingga 17 September. Operasi ini bertujuan menekan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas.

    Kanit Turjawali Satlantas Polresta Manokwari, Ipda Lafit Soming, mengungkapkan selama Operasi Zebra Mansinam 2023, telah dilakukan tilang manual terhadap puluhan pelanggar, sementara ratusan mendapatkan teguran. Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Tangkap 5 Tersangka Pembunuh Yahya, 5 Lainnya Masih Buron

    “Selama Operasi Zebra Mansinam 2023, dilakukan tilang manual sebanyak 74 pelanggar dan teguran 346. Jenis pelanggar yang dominan adalah pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm,” ujar Ipda Lafit, Senin (18/9/2023), di Mapolresta Manokwari.

    Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar, pihak kepolisian juga aktif memberikan edukasi mengenai ketertiban berlalu lintas. Personel membagikan selebaran kepada pengendara serta memberikan alat tulis kepada anak-anak sekolah. Selain itu, memberikan bantuan sembako kepada para pekerja ojek.

    Baca juga:  Satpolair Polresta Manokwari Periksa 8 Saksi Insiden Kapal Tabrak Terumbu Karang

    “Untuk pengendara yang sudah tertib diberikan apresiasi berupa sembako. Selama operasi juga terjadi 4 kecelakaan yang menyebabkan 1 meninggal dunia, luka berat 2 orang, dan luka ringan 1 orang dengan kerugian materi berjumlah Rp6 juta,” ucapnya.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari dan Polresta Kolaborasi Bentuk Kampung Kamtibmas Tangguh

    Pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra Mansinam meliputi pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, serta pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI dan sabuk pengaman.

    Selain itu, pengemudi sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang, pengendara yang mengonsumsi minuman beralkohol, pengendara yang melawan arus, dan kendaraan yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Tak Terima C-Pemberitahuan, Ratusan Warga Perumahan Sowi Gunung Terancam tak Bisa...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ratusan Warga di Perumahan Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Papua Barat terancam hak tidak dapat memberikan hak pilihnya di Pilkada 27 November 2024....

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    More like this

    Tak Terima C-Pemberitahuan, Ratusan Warga Perumahan Sowi Gunung Terancam tak Bisa Mencoblos

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ratusan Warga di Perumahan Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Papua Barat terancam hak...

    Momentum HGN di Raja Ampat, AFU Sebut Guru Pahlawan Sejati

    WAISAI, linkpapua.com- Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) memimpin upacara peringatan Hari Guru...

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...