MANOKWARI, linkpapua.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan 3 rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (11/9/2023). Tiga raperdasi ini ditetapkan bersamaan dengan pengesahan APBD Perubahan 2023.
Tiga raperdasi yang ditetapkan menjadi perdasi yakni Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperdasi penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam mahkota permata tanah papua.
Sementara satu raperdasi yang merupakan inisiatif DPR Papua Barat yaitu, Raperdasi Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dalam pendapatan akhir gabungan fraksi yang dibacakan juru bicara Ir Dominggus Urbon menegaskan bahwa DPR Papua Barat menerima dan menyetujui dua raperdasi usulan eksekutif yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta satu raperdasi inisiatif Dewan yaitu Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi peraturan daerah provinsi (perdasi).
Sementara DPR Papua Barat menolak Raperdasi penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam mahkota permata tanah papua untuk ditetapkan menjadi perdasi karena masih membutuhkan kajian lebih mendalam. Raeprdasi ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Setelah juru bicara gabungan fraksi DPR Papua Barat menyampaikan pendapat akhirnya, Wakil Ketua III Jongky R Fonataba sebagai pimpinan rapat paripurna keempat masa sidang III tahun 2023 meminta persetujuan terhadap tiga perdasi tersebut dari anggota Dewan yang hadir dengan secara serentak semuanya nyatakan setuju kemudian disahkan dari meja pimpinan Dewan satu ketukan palu.
“Dari meja pimpinan saya bertanya, apakah bapak ibu anggota Dewan yang terhormat setuju dengan tiga raperdasi ditetapkan menjadi Perdasi Papua Barat?” tanya Jongky Fonataba.
Sontak suara wakil rakyat menjawab, “Setuju,”. Bersamaan dengan itu pimpinan DPR mengetuk palu etuk tanda disahkannya tiga perdasi.
Dokumen tiga Perdasi ini sebelum ditandatangani pimpinan DPR Papua Barat bersama Pj Gubernur Paulus Waterpauw, Kabag Perundang-undangan Amanda Kambuaya membacakan draf peraturan daerah provinsi Papua Barat itu di mimbar rapat paripurna untuk didengar semua hadirin.
Setelah itu ditandatangani dan Ketua Dewan Orgenes Wonggor menyerahkan kepada Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw untuk selanjutnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta sebelum tiga produk hukum ini dilembarkan dalam lembaran daerah. (LP1/red)