26.3 C
Manokwari
Selasa, Juni 24, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Serahkan SK Tiga Marga, Kasihiw: Bukti Negara Melindungi Masyarakat Adat

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengakuan masyarakat hukum adat marga Masakoda, Yen dan marga Yec pada suku besar Moskona di Kampung Waraitama Sp1, Distrik Menimeri, Sabtu (9/9/2023). Penyerahan SK ini kata Kasihiw adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat.

    “Hari ini kita juga menjadi saksi dari bentuk konkret pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh bangsa dan negara terhadap warisan budaya, nilai-nilai dan tradisi hukum adat yang telah dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat hukum adat khususnya marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec selama berabad-abad di atas tanah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Kasihiw.

    Baca juga:  299 CPNS Teluk Bintuni Terima SK, Matret: Harus Produktif, Jaga Etos Kerja

    Menurutnya, sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni pemerintah telah memberi perlindungan terhadap masyarakat adat. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Perda Nomor 1 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

    Dikatakan Kasihiw, proses pengakuan terhadap tiga marga ini merupakan hasil kajian mendalam. Juga bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah khususnya panitia masyarakat hukum adat dan lembaga swadaya masyarakat Tanah Papua.

    Kasihiw mengatakan, pengakuan masyarakat hukum adat marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec sebagai langkah konkret dalam menghormati hak-hak adat dan memastikan keberlanjutan budaya.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni Cairkan BLT untuk Warga Miskin Ekstrem di 5 Distrik

    “Surat keputusan (SK) Bupati sebagai bukti pengakuan pemerintah terhadap status masyarakat hukum adat marga Masakoda, marga Yen dan marga Yec pada suku Moskona ini secara resmi,” ucapnya.

    “Harapan saya bahwa pengakuan hukum adat 3 marga ini akan membawa kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan bagi semua warga Teluk Bintuni di tanah sisar matiti yang diberkati Tuhan,” tambah Petrus.

    Di tempat yang sama, Piter Masakoda mewakili pemuda dari masyarakat adat marga Masakoda menyampaikan turut bersyukur atas penyerahan SK hari ini. Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

    Baca juga:  Pesan Utama Presiden PKS: Mari Kolaborasi Bukan Polarisasi

    “Selanjutnya, rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat,” harapnya.

    Selain itu, pihaknya kata Piter, juga akan mengusulkan akses pengelolaan hutan adat yang akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan agar masyarakat bisa lebih mandiri.
    (LP5/Red)

    Latest articles

    Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Divisi Humas Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang melalui penandatanganan nota kesepahaman. Pendandatanganan dilakukan antara Kadivhumas Polri...

    More like this

    Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang

    JAKARTA, Linkpapua.com- Divisi Humas Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Digital Unggul...

    Kepala Kampung Yensawai Timur Gerakkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kepala Kampung Yensawai Timur, Fredik Bunmam, menggerakkan masyarakat untuk membentuk...

    Kasus Tambang Malut, GP Nuku Sebut Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Langgar Konstitusi

    MALUKU UTARA, LinkPapua.com - Sekjen Gerakan Pemuda Nuku (GP Nuku), Mochdar Soleman, menyoroti penangkapan...