28.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    Serahkan SK Tiga Marga, Kasihiw: Bukti Negara Melindungi Masyarakat Adat

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengakuan masyarakat hukum adat marga Masakoda, Yen dan marga Yec pada suku besar Moskona di Kampung Waraitama Sp1, Distrik Menimeri, Sabtu (9/9/2023). Penyerahan SK ini kata Kasihiw adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat.

    “Hari ini kita juga menjadi saksi dari bentuk konkret pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh bangsa dan negara terhadap warisan budaya, nilai-nilai dan tradisi hukum adat yang telah dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat hukum adat khususnya marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec selama berabad-abad di atas tanah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Kasihiw.

    Baca juga:  PKB Teluk Bintuni Gelar Buka Puasa dan Bagikan Sembako Pada Anak Panti

    Menurutnya, sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni pemerintah telah memberi perlindungan terhadap masyarakat adat. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Perda Nomor 1 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

    Dikatakan Kasihiw, proses pengakuan terhadap tiga marga ini merupakan hasil kajian mendalam. Juga bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah khususnya panitia masyarakat hukum adat dan lembaga swadaya masyarakat Tanah Papua.

    Kasihiw mengatakan, pengakuan masyarakat hukum adat marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec sebagai langkah konkret dalam menghormati hak-hak adat dan memastikan keberlanjutan budaya.

    Baca juga:  Kasihiw Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Bergerak Lebih Cepat dan Bersinergi Lebih Cepat

    “Surat keputusan (SK) Bupati sebagai bukti pengakuan pemerintah terhadap status masyarakat hukum adat marga Masakoda, marga Yen dan marga Yec pada suku Moskona ini secara resmi,” ucapnya.

    “Harapan saya bahwa pengakuan hukum adat 3 marga ini akan membawa kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan bagi semua warga Teluk Bintuni di tanah sisar matiti yang diberkati Tuhan,” tambah Petrus.

    Di tempat yang sama, Piter Masakoda mewakili pemuda dari masyarakat adat marga Masakoda menyampaikan turut bersyukur atas penyerahan SK hari ini. Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

    Baca juga:  Soal Pengisian Jabatan Sekda, Petrus Kasihiw: Itu Hak Prerogatif Bupati

    “Selanjutnya, rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat,” harapnya.

    Selain itu, pihaknya kata Piter, juga akan mengusulkan akses pengelolaan hutan adat yang akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan agar masyarakat bisa lebih mandiri.
    (LP5/Red)

    Latest articles

    PW IPPNU Papua Barat Teken MoU dengan DLHKP Papua Barat Daya,...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-PW IPPNU Papua Barat terus memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Program...

    More like this

    PW IPPNU Papua Barat Teken MoU dengan DLHKP Papua Barat Daya, Sinergi Pengelolaan Lingkungan

    MANOKWARI, Linkpapua.com-PW IPPNU Papua Barat terus memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan...

    Legislator Perindo Musa Naa Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Menangkan Yo Join

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Papua Barat Musa Naa mengajak...

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...