Manokwari,Linkpapuabarat.com-Pemerintah Provinsi Papua Barat akan meninjau pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi para guru SMA, SMK dan Madrasah Aliyah (MA).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Kamis (12/11), mengatakan bahwa dari sisi aturan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bisa dilakukan. Selama ini hal itu sudah diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN) baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Urusan pendidikan SMA,SMK dan MA itu menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah provinsi. Maka ini akan kita bahas layaknya seperti apa,”ujarnya lagi.
Gubernur juga menyatakan untuk meninjau pembayaran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah pedalaman dan terisolir.
“Kita akan tinjau, termasuk sertifikasi guru. Cuma tunjangan sertifikasi ini kewenangan pemerintah pusat. Nanti kita akan sampaikan ke pusat,” katanya.
Menindaklanjuti usulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), lanjut gubernur, Pemprov juga akan membahas pembentukan cabang dinas untuk urusan pendidikan SMA/SMK dan Madrasah Aliyah (MA) di kabupaten/kota.
“Pembentukan cabang dinas ini membutuhkan peraturan sebagai landasan hukum. Kita akan didorong agar pembentukan tersebut berjalan lancar,” ujarnya seraya berharap kehadiran cabang dinas mempermudah koordinasi di daerah.
“Wilayah Provinsi Papua Barat ini luas, sementara SMA, SMK dan MA ada di seluruh kabupaten. Usulan PGRI itu bagus, untuk mempermudah koordinasi,” katanya menambahkan. (LPB1/red)