TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menagih tunggakan iuran perusahaan peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni.
Langkah sinergis ini diimplementasikan melalui surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari untuk Kejari Teluk Bintuni.
Tercatat, jumlah total tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dari tujuh perusahaan di Teluk Bintuni mencapai Rp82.709.810 dengan jangka waktu pembayaran yang mencakup periode 2022 hingga 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Teluk Bintuni, Gayus Frangki Oinari Baba, mengungkapkan harapannya melalui kerja sama ini agar perusahaan-perusahaan yang masih memiliki kewajiban iuran tertunggak terhadap karyawan mereka untuk segera menindaklanjuti dengan pembayaran tepat waktu.
“Sudah menjadi kewajiban manajemen perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan agar kesehatan mereka terlindungi. Dengan adanya SKK yang kami terbitkan untuk kejaksaan, kami berharap mereka akan lebih patuh lagi dalam menyelesaikan kewajibannya,” kata Gayus usai penyerahan SKK, Rabu (9/8/2023).
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua, mengungkapkan setelah menerima SKK dari BPJS Kesehatan, pihaknya akan segera menghubungi manajemen perusahaan yang memiliki kewajiban iuran tertunggak.
“Kami nanti akan menyurati para pihak terkait guna didengar keterangannya dan alasan tidak melakukan pembayaran,” ungkap Johny yang didampingi Kasi Datun Kejari Teluk Bintuni, Habibie Anwar.
Namun, kata dia, jika dalam pemanggilan ini tidak ditemukan niat baik dari manajemen perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang tertunggak, Kejari Teluk Bintuni akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Manokwari.
“Kami mewakili BPJS Kesehatan akan melakukan proses litigasi berupa persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari. Tapi, kami berharap proses itu tidak sampai terjadi. Kami ingin penyelesaian masalah ini secara humanis,” ucapnya. (LP5/Red)