MANOKWARI, LinkPapua.com – Pelaksanaan rapat kerja (raker) bupati se-Papua Barat telah berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (25/7/2023). Tercapai 12 kesepakatan penting yang bertujuan mendukung program nasional guna mengatasi masalah stunting, kemiskinan ekstrem, serta persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Pegunungan Arfak (Pegaf), Teluk Wondarna, Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari Selatan (Mansel), dan Kaimana.
Rapat Kerja Bupati fokus pada persiapan daerah menghadapi Pemilu dan Pemilukada tahun 2024, serta membahas rencana aksi untuk mengatasi stunting dan kemiskinan ekstrim. Selama sehari berlangsungnya rapat, telah disepakati beberapa hal penting.
Enam langkah Penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem
1. Pemerintah kabupaten akan segera melakukan validasi dan meningkatkan cakupan data status gizi balita melalui e-PPGBM (Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat).
2. Pemerintah provinsi dan kabupaten bersama-sama akan mengendalikan aksi konvergensi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta.
3. Akan segera dilakukan intervensi sensitif guna mencegah munculnya kasus baru stunting.
4. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna percepatan penurunan angka stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
5. Pengembangan sistem manajemen terpadu dan peningkatan partisipasi melalui monitoring, evaluasi, serta pelatihan aplikasi e-Keriting akan dilakukan.
6. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan mengawal kegiatan sensus yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Agustus 2023 selama 40 hari.
Kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilu 2024
1. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten telah sepakat dan siap menyukseskan Pemilu 2024.
2. Biaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dibebankan ke APBD masing-masing kabupaten dan provinsi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
3. Untuk penghematan anggaran, pembiayaan pemilihan kepala daerah akan dilakukan secara bersama-sama dengan proporsi yang sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
4. Pembahasan anggaran oleh masing-masing pemerintah daerah akan diaksanakan paling lambat Oktober 2023 dan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan paling lambat satu bulan sebelum peluncuran pilkada pada Januari 2024.
5. Pencairan anggaran tahap satu sebesar 40 persen dari anggaran pilkada akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan NPHD, yaitu paling lambat Desember 2023.
6. Pencairan tahap kedua (60 persen) dari total anggaran yang disepakati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tertuang dalam NPHD, akan dilakukan paling lambat lima bulan sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024 atau Juni 2024, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023. (LP9/Red)