25.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap Penimbun 1.225 Ton Solar Subsidi di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Jajaran Satreskrim Polres Manokwari berhasil mengungkap, aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh KS. Kini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

    Tersangka penimbun BBM ini ditangkap oleh Unit Tipidter Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pada 10 Juni lalu lalu. Saat ini, tersangka KS telah ditahan di Rutan Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka melakukan aksinya di 2 SPBU, yaitu SPBU jalan baru dan SPBU Sowi. Tersangka membeli solar subsidi itu SPBU secara berulang,  setelah membeli hasilnya ditampung di rumahnya lalu rencananya akan di jual di Prafi,” jelas Wakapolresta, Komisaris Polisi  Agustina Sinery saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/6/2023).

    Baca juga:  Masih Trauma, Polisi Belum Ambil Keterangan Korban Persetubuhan Anak

    Tersangka KS diamankan bersama barang bukti BBM jenis bio solar sebanyak 1.225 liter yang disimpan di dalam 35 jerigen. Selain BBM, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli BBM di SPBU.

    Baca juga:  Setelah Bonepay, akan Ada Tersangka Baru, Tapi Masih Jauh dari Tuntas

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, bio solar dibeli oleh tersangka di SPBU dengan harga subsidi Rp6.800, lalu dijual kembali oleh dengan harga Rp11.500 per liter.

    “Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini soal apakah melibatkan tersangka lain atau tidak. Termasuk penggunaan untuk apa BBM itu juga termasuk yang sedang didalami, karena tersangka mengaku baru sekali,” ujar Fakaubun.

    Baca juga:  Polres Manokwari Sebut Ada Kerugian Negara di Proyek Mangkrak Jembatan Waramomi

    Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, polisi telah memerika 4 orang yang diduga terlibat bersama tersangka saat membeli bahan bakar di SPBU.  Diketahui, tersangka KS berprofesi sebagai  pekerja swasta.

    Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 40 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Dengan acaman pidana 5 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    Ekspor Papua Barat Melemah, Papua Barat Daya Justru Tumbuh di Mei...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kinerja ekspor dua provinsi di tanah Papua menunjukkan arah berbeda pada Mei 2025. Papua Barat mencatat penurunan ekspor sebesar 12,37 persen,...

    More like this

    Polisi Periksa Pejabat KPU Fakfak, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp39 Miliar

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Polisi tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak senilai Rp39...

    Pencurian di Puskesmas Sanggeng jadi Perhatian Kepolisian, Polisi Kantongi Nama 5 Pelaku

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aksi pencurian yang sempat menjadi perhatian luas di puskesmas Sanggeng pekan lalu...

    Polda Papua Barat Periksa Bendahara KPU Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat memeriksa GR,...