29.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Mahkama Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com—Mahkama Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (15/6).

    Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

    Baca juga:  Dari Kelas Jurnalis PWI dan Alodokter: Air Bersih Kian Langka, Penyakit Kian Dekat

    Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

    Mahkama Kontitusi berpandangan, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

    Baca juga:  Dari Pembukaan Pesparani Katolik Nasional II: Bukti Harmoni Sesama Anak Bangsa

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

    Diketahui, permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan pada 14 November 2022, oleh lima orang yang berkeberatan dengan sistem proporsional terbuka. Pemohon menginginkan sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

    Berikut para pemohon yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

    Baca juga:  Petrus Kasihiw: Kunjungan Paus Fransiskus ke RI Momen Monumental bagi Umat Katolik

    Adapun pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen. (*)

     

    Latest articles

    Bupati Matret Kokop Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke 5 Distrik di...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop melepas secara simbolis pendistribusian logistik Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). Acara pelepasan berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan...

    More like this

    PWI Jabar Dukung Kepemimpinan Zulmansyah sebagai Ketum PWI Pusat

    BANDUNG, linkpapua.com- Rapat pleno diperluas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat menegaskan dukungan...

    Petrus Kasihiw: Kunjungan Paus Fransiskus ke RI Momen Monumental bagi Umat Katolik

    Papua Barat Daya,LinkPapua.com - Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik Dunia, melakukan kunjungan apostolik bersejarah...

    Inspiratif! Dr dr Vina Ariesta Raih Woman Empower Women Award 2024

    JAKARTA,linkpapua.com- Entrepreneur perempuan, Dr dr Vina Ariesta Dewi MPd M Biomed (AAM) Dipl CIBTAC,...