26.3 C
Manokwari
Rabu, April 9, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Mahkama Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com—Mahkama Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (15/6).

    Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

    Baca juga:  Penandatanganan 8 kesepakatan komersil, akan hasilkan penerimaan negara sekitar US$ 1,12 miliar

    Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

    Mahkama Kontitusi berpandangan, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

    Baca juga:  Jokowi: Pers Sedang Tidak Baik-Baik Saja

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

    Diketahui, permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan pada 14 November 2022, oleh lima orang yang berkeberatan dengan sistem proporsional terbuka. Pemohon menginginkan sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

    Berikut para pemohon yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

    Baca juga:  Libur Lebaran Idul Fitri 2025 Anak Sekolah Diperpanjang, Total 20 Hari

    Adapun pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen. (*)

     

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat Soroti Isu Hilangnya Iptu Tomi, Pencarian Masuk Tahap...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyoroti serius isu hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel...

    More like this

    Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Perempat Final Piala Asia, Kantongi Tiket Piala Dunia 2025

    JEDDAH, LinkPapua.com – Timnas Indonesia U-17 melangkah ke perempat final Piala Asia U-17 2025...

    Viral Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun Ini, BKN Beri Penjelasan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada...

    BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK Selama Cuti Lebaran

    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap produktif meski dalam suasana cuti bersama...