25.8 C
Manokwari
Selasa, Mei 14, 2024
25.8 C
Manokwari
More

    Mahkama Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com—Mahkama Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (15/6).

    Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

    Baca juga:  Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua, Mendagri Tito Lantik Pj Gubernur

    Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

    Mahkama Kontitusi berpandangan, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

    Baca juga:  DK PWI: Wartawan harus jaga jarak dalam kontestasi pilkada

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

    Diketahui, permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan pada 14 November 2022, oleh lima orang yang berkeberatan dengan sistem proporsional terbuka. Pemohon menginginkan sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

    Berikut para pemohon yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

    Baca juga:  Kementerian ESDM dan SKK Migas Pastikan Penyelesaian Kilang LNG Tangguh Train 3

    Adapun pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen. (*)

     

    Latest articles

    Ketua REI PB-PBD: Perkembangan Perumahan Menjanjikan, Permintaan Meningkat

    0
    MANOKWARI,LinkPapua.com - Ketua DPD REI Papua Barat dan Papua Barat Daya (PB-PBD), Julius Lois, menyatakan perkembangan perumahan di Papua Barat saat ini jauh lebih...

    More like this

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...

    Menko Polhukam Dorong Produksi Karya Jurnalistik Berwawasan Kebangsaan

    JAKARTA,linkpapua.com- Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilakukan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia...

    Putra Papua Piet Bukorsyom Resmi Dilantik jadi Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat

    JAKARTA,linkpapua.com- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly melantik 57 Pimpinan Tinggi Pratama di...