25.9 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Polisi Dalami Dugaan TPPU Hibah KONI Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Jajaran Polda Papua Barat tengah mendalami adanya dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang telah menyerat 3 orang tersangka masing-masing, DI, AW, dan LS).

    Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, mengenai dugaan TPPU tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa rumah, tanah dan kendaraan, serta aset lain sebagai bukti kejahatan.

    “Jadi uang itu (hibah) digunakan untuk membeli aset-aset ini,” ungkap Kapolda Daniel Silitongan, Selasa (13/6/2023).

    Diketahui, dugaan Tipikor dan TPPU dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, sebesar Rp224,7 miliar. Adapun berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara terdapat dugaan penyalahgunaan dana tesebut senilai Rp32,7 miliar.

    Baca juga:  Aksi Massa di Manokwari Tolak Jokowi 3 Periode dan DOB Papua

    Kapolda Daniel Silitongan memastikan dugaan Tipikor dan TPPU pada kasus dana hibah KONI Papua Barat terus dikembangkan guna memastikan soal ada tidaknya tersangka baru.

    Ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan tidak lain adalah ketua harian, bendahara umum, dan salah seorang yang diduga sebagai penerima aktif aliran dana kasus hibah KONI Papua Barat.

    “Ia, tiga tersangka kan sudah ditetapkan dan ditahan. Selanjutnya kita akan lakukan penelusuran harta-harta keberadaan uang itu kemana? Beberapa aset memang sudah kita bekukan untuk dikembalikan kepada negara,” beber jenderal spesialis reserse ini.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat : Silahkan Beri Saran dan Kritik untuk Pelayanan yang Lebih Baik

    Pihak Polda Papua Barat dalam pengungkapan kasus dugaan Tipikor dan TPPU hibah KONI, telah berkoordonasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna mendorong berkas perkara tersebut secepatnya bsia diterima oleh Jaksa.

    “Sementara ini hasil penyidikan masih berputar pada tiga tersangka. Nanti hasil pengembangan dan analisis dari PPATK keluar akan kita kembangkan menuju pada alat bukti. Tujuan kita adalah mengembalikan uang yang disalahgunakan sebanyak-banyaknya,” ujar Kapolda Daniel Silitonga.

    Baca juga:  Hina Suku Arfak, Pemilik Akun FB Echy Dilapor ke Polres Manokwari

    Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Kasubdit Tipikor, AKBP Aris Dwi Cahyanto telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik para tersangka di Manokwari.

    Ketiga tersangka yang tengah menjalani proses hukum disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). (LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...