MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari akhirnya menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari tahun anggaran 2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Henri Sembiring, mengakui keterlambatan penyerahan materi LKPJ ini yang seharusnya dilakukan pada Maret 2023 lalu. Keterlambatan ini, kata dia, disebabkan karena sejumlah kesibukan.
“LKPJ Bupati Manokwari tahun 2022 sudah kita serahkan ke DPRD Manokwari pekan lalu. Memang sudah sangat terlambat karena beban kerja di Bappeda mulai dari penyelesaian RKA, penghitungan gaji guru SMA/SMK yang kewenangannya sudah diberikan ke pemkab. Dengan kesibukan itu sehingga terlambat dibuat,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Setelah penyerahan, Henri menjelaskan pihaknya saat ini menunggu jadwal pembahasan yang akan ditentukan DPRD Manokwari. “Kita tinggal menunggu pembahasan yang jadwalnya dari DPRD, termasuk penyampaian secara resmi melalui siding paripurna,” tambahnya,
Sebelumnya, DPRD Manokwari telah mengirimkan surat permohonan dua kali kepada Pemkab Manokwari untuk segera menyerahkan materi LKPJ. Pasalnya, sesuai ketentuan seharusnya LKPJ diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPJ berisi rincian tentang program dan kegiatan yang telah dilaksanakan beserta indikator capaiannya. Setelah diserahkan ke DPRD, langkah selanjutnya akan melibatkan proses pemantauan untuk mengevaluasi realisasi program-program tersebut, yang kemudian akan menjadi rekomendasi DPRD kepada kepala daerah. (LP3/Red)