MANOKWARI, linkpapua.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat menjadwalkan sidang perdana kasus korupsi Dermaga Yarmatum Teluk Wondama, 10 Mei mendatang. Kasus ini akan mendudukkan tiga terdakwa, sementara satu lainnya dinyatakan masih buron.
Jadwal sidang perdana kasus Dermaga Yarmatum ter-update dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (18/4/2023).
Diketahui pelimpahan perkara telah dilakukan jaksa ke Pengadilan Negeri Manokwari sejak 5 April 2023. Adapun tiga tersangka yakni Agustinus Kadakolo, Paul Wariori dan Basri Usman.
Ketiga tersangka dijerat dengan peran masing-masing. Agustinus Kadakolo diketahui adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Ia dalam perkara tersebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lalu tersangka Paul Wariori berperan sebagai pihak ketiga. Ia adalah Direktur CV Kasih. Dan terakhir Basri Usman. Ia adalah mantan Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Tersangka Basri Usman berperan sebagai pihak internal Dinas Perhubungan yang mempercepat pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.
Proyek ini digulir tahun 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar.
Meski agenda sidang perdana tiga tersangka perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama akan segera berlangsung, namun tim penyidik Kejati Papua Barat belum juga menangkap Rendi Rahakbauw.
Diketahui Rendi Rahakbauw satu tersangka lain dalam perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan menyatakan bahwa tersangka Rendi Rahakbauw masih dalam pengejaran.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran tim tangkap buronan Kejati Papua Barat,” ujar Billy merespons konfirmasi.
Pada keterangan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol menyebutkan bahwa
Rendi Rahakbauw sejak dipanggil untuk dimintai keterangan hingga berstatus tersangka, tidak punya itikad baik memenuhi panggilan Kejaksaan. (LP2/red)