26.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Sidang Kasus Korupsi Dermaga Yarmatum Digelar 10 Mei, 1 Tersangka Masih Buron

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat menjadwalkan sidang perdana kasus korupsi Dermaga Yarmatum Teluk Wondama, 10 Mei mendatang. Kasus ini akan mendudukkan tiga terdakwa, sementara satu lainnya dinyatakan masih buron.

    Jadwal sidang perdana kasus Dermaga Yarmatum ter-update dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (18/4/2023).

    Diketahui pelimpahan perkara telah dilakukan jaksa ke Pengadilan Negeri Manokwari sejak 5 April 2023. Adapun tiga tersangka yakni Agustinus Kadakolo, Paul Wariori dan Basri Usman.

    Baca juga:  Lantik Asisten Pengawasan, Kajati PB: Jangan Ragu Tindak Pegawai Indisipliner

    Ketiga tersangka dijerat dengan peran masing-masing. Agustinus Kadakolo diketahui adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Ia dalam perkara tersebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Lalu tersangka Paul Wariori berperan sebagai pihak ketiga. Ia adalah Direktur CV Kasih. Dan terakhir Basri Usman. Ia adalah mantan Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

    Tersangka Basri Usman berperan sebagai pihak internal Dinas Perhubungan yang mempercepat pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.

    Baca juga:  Masrawi Aryanto Terpilih Kembali Jadi Ketua DPD BKPRMI Manokwari Periode 2023-2027

    Proyek ini digulir tahun 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar.

    Meski agenda sidang perdana tiga tersangka perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama akan segera berlangsung, namun tim penyidik Kejati Papua Barat belum juga menangkap Rendi Rahakbauw.

    Diketahui Rendi Rahakbauw satu tersangka lain dalam perkara korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama.

    Baca juga:  Kajati PB Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Silviana Wanma ke KY dan MA

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan menyatakan bahwa tersangka Rendi Rahakbauw masih dalam pengejaran.

    “Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran tim tangkap buronan Kejati Papua Barat,” ujar Billy merespons konfirmasi.

    Pada keterangan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol menyebutkan bahwa
    Rendi Rahakbauw sejak dipanggil untuk dimintai keterangan hingga berstatus tersangka, tidak punya itikad baik memenuhi panggilan Kejaksaan. (LP2/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...